Pengakuan Ayah Brigadir J, Rombongan Hendra Kurniawan Masuk Rumah Tak Permisi: Tak Ada Sopan

Dikatakan Samuel Hutabarat, rombongan polisi yang datang ke kediamannya itu ada yang berpakain dinas dan ada berpakaian preman.

HO
Hendra Kurniawan sebagai tersangka obstruction of justice mendapat perinrtah dari Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di kawasan TKP pembunuhan Yosua 

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved