Kasus Irjen Teddy Minahasa

Sudah Tak Tahan Lagi, AKBP Dody Siap Jadi JC Beberkan Irjen Teddy Minahasa Pengendali Bisnis Narkoba

Tersangka pengedar narkoba, Irjen Teddy Minahasa bakal berhadapan dengan AKBP Dody Prawinegara yang siap membeberkan bukti. 

HO
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka pengedar narkoba, Irjen Teddy Minahasa bakal berhadapan dengan AKBP Dody Prawinegara yang siap membeberkan bukti. 

AKBP Dody tengah mengajukan Justice Collaborator untuk mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam bisnis jual beli narkoba. 

Eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara itu mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia hendak membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

Untuk itu, AKBP Dody telah meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya, Adriel Vieri Purba, pada Sabtu (29/10/2022).

Menurut Adriel, terdapat dua tersangka lain yang juga mengajukan justice collaborator dalam kasus nama Irjen Teddy Minahasa.

Mereka adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif alias Arif.

"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya agar bisa diterima menjadi justice collaborator," ujar Adriel.

Siap bongkar peran Teddy, Adriel mengungkapkan, ketiga kliennya itu telah sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini.

Mereka bertiga hanya menjalankan perintah dari Teddy. Bahkan, lanjut Adriel, Dody sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.

Namun, saat itu Dody terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.

"AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.

Adriel menegaskan bahwa ketiga calon justice collaborator ini merupakan saksi kunci dalam kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Teddy.

Atas dasar itu, Dody, Linda dan Arif bakal bisa menjelaskan secara gamblang keterlibatan Teddy, selaku otak utama dari peredaran sabu yang juga menjerat mereka.

"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," tutur Adriel.

Tersangka Irjen Teddy Minahasa menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya dalam kasus peredaran narkoba. 
Tersangka Irjen Teddy Minahasa menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya dalam kasus peredaran narkoba.  (Ho)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved