Berita Seleb
2 Alasan Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Kuasa Hukum: Niki Bukan Teroris
Akibat penolakan penangguhan penahanan ini, Nikita Mirzani tetap ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah 2 alasan Kejaksaan Negeri Serang menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) malam.
Kuasa hukum Nikita Mirzani pun berusaha agar kliennya itu bisa bebas dan hanya menjalani wajib lapor.
Namun upaya tersebut gagal mengingat penangguhan penahanan ini ditolak Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak menegaskan keputusan ini merupakan hasil analisis dan pemantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelas Freddy, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Pihaknya menegaskan kembali alasan sesuai pasal subyektif, Nikita melarikan diri.
Baca juga: Tak Peduli Kehadirannya, Lolly Beber Keberadaan Ayahnya, Suami Pertama Nikita Mirzani Terungkap
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memang kembali mengajukan penangguhan penahanan atas Nikita Mirzani.
Ia berharap kliennya hanya dikenai wajib lapor atas kasusnya dengan Dito Mahendra.
Fahmi juga membantah upaya kliennya melarikan diri.
"Saya menggunakan diri saya selaku pengacara sebagai jaminan Nikita Mirzani melarikan diri," tegas Fahmi terpisah.
Dia juga mengelak kliennya akan menghilangkan barang bukti.
"Bagaimana bisa menghilangkan barang bukti, kan semuanya sudah ada di kejaksaan," tandasnya.
Akibat penolakan penangguhan penahanan ini, Nikita Mirzani tetap ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.
Baca juga: SAKIT HATI Dipolisikan, Nikita Mirzani Lawan Dito Mahendra dari Balik Jeruji, Begini Caranya
Fahmi Tegaskan Nikita Mirzani Bukan Teroris
Diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, sejak Selasa (25/10/2022) malam.
Nikita Mirzani ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan Dito Mahendra.
Dikutip pada kanal YouTube Seleb Oncam News, Fahmi Bachmid optimis Nikita Mirzani tak bersalah di pengadilan nanti.
Bagi Fahmi Bachmid yang dilakukan Nikita Mirzani bukan lah sebuah perbuatan pidana.
Namun, Nikita Mirzani dinilai telah melakukan tindak pidana sehingga dilakukan proses penahanan.
"Menurut tafsir itu adalah sebuah perbuatan pidana, menurut tafsirnya kami itu bukan. Urusan tafsir menafsir nanti di pengadilan," terang Fahmi Bachmid, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Deretan Musuh Bahagia Nikita Mirzani Meringkuk Dipenjara, Sampai Rayakan Potong Tumpeng
"Statement-nya ada, dia ambil dari tulisan-tulisan, apakah itu tindakan pidana, tidak ada satu pun yang boleh menghukum kecuali hakim," sambung Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid tak terima Nikita Mirzani ditahan, ia pun menegaskan bahwa kliennya bukan seorang pembunuh apa lagi seorang teroris.
"Niki bukan pembunuh, Niki bukan narkotik, Niki bukan teroris."
"Dia hanya memposting pendapat dia bahwa ini ada seseorang yang bermasalah," tegas Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid pun sangat optimis bahwa Nikita Mirzani tak lakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Sangat optimis. Orang posting-posting gitu jadi masalah seperti ini gimana," ucap Fahmi Bachmid.
"Bukan saya yang membuktikan, itu tugasnya jaksa," tambah Fahmi Bachmid. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari Singgung Upaya Melarikan Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penjara-nikita-mirzani-tribunmedan.jpg)