Berita Seleb

Sidang Masih Ditunda, Indra Kenz Sudah Bersiap Ajukan Banding Jika Putusan Hakim Tak Memuaskan

Indra Kenz telah bersiap-siap untuk mengajukan banding atas putusan hakim. Meski belum diputuskan, pihak Indra Kenz telah merancang hal tersebut.

HO
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Crazy Rich Medan Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo 

TRIBUN-MEDAN.com - Indra Kenz telah bersiap-siap untuk mengajukan banding atas putusan hakim. Meski belum diputuskan, pihak Indra Kenz telah merancang hal tersebut. 

Kuasa Hukum Indra Kenz, terdakwa kasus binary option Binomo, Danang Hardianto, angkat bicara terkait apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak.

Hal tersebut disampaikan Danang usai menghadiri sidang kliennya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Adapun sidang pembacaan vonis Indra Kenz diundur majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang hingga tanggal 14 November 2022.

Terkait apakah pihaknya akan mengajukan banding, Danang mengatakan, hal tersebut tergantung vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

"Tergantung dari putusan," kata Danang, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika hasil putusan yang diajukan majelis hakim tak sesuai harapan, pihaknya tentu akan melakukan banding.

"Jika itu (hasil putusan) negatif, ya kita melakukan upaya hukum sebagaimana aturan yang ada," ujar Danang.

Namun, jika hasil putusan sesuai dengan yang diharapkan pihaknya tak perlu mengajukan banding.

"Jika memang positif ya tentunya kami tidak melakukan upaya apa-apa," kata Danang.

Sebelumnya, Sidang putusan vonis  Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option  Binomo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Namun agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.

“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

"Sidang sesuai jadwal besok, (28/10/2022) jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved