Berita Seleb
Kini Dipenjara, Nikita Mirzani Kirim Pesan Begini dari Rutan, Minta Polisi Segera Lakukan Hal Ini
Mau Tak Mau Haru Relakan Dirinya Kini Mendekam di Penjara, Begini Pesan Nikita Mirzani dari Rutan, Minta Polisi Lakukan Hal Ini.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 mendatang.
Sebelumnya Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Namun, setelah kini dipenjara, kabarnya Nikita Mirzani kini mengajukan penangguhan penahanan.
Ferdinand Hutahaean, pengacaranya Pastikan Nikita Mirzani Kooperatif dan Tidak Kabur.
Baca juga: Lama Menjanda, Ayu Ting Ting Tidak Masalah Dapat Suami Tukang Bangunan: Ganteng Nyakitin, Ngapain?
Baca juga: DENSUS 88 Ungkap Siti Elina Berusaha Ingin Melukai Diri Sendiri, Teriak-teriak Diperiksa Penyidik
(*/ tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:
Pesan Nikita Mirzani dari Rutan, Minta Polisi Usut Nindy Ayunda Terkait Penyekapan Mantan Sopir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Freddy-Simanjuntak-dan-Nikita-Mirzani.jpg)