DPRD Deliserdang

DPRD Deliserdang Sahkan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Catat Syaratnya

DPRD Deliserdang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Indra Gunawan
Anggota DPRD Deliserdang saat sedang melaksanakan rapat paripurna beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG- DPRD Deliserdang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Jumat, (28/10/2022).

Perda tersebut disahkan oleh 39 orang anggota dewan. Sidang paripurna agenda pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPRD, Zaky Shahri dan dihadiri oleh Wakil Bupati Deliserdang, M Ali Yusuf Siregar. 

Ketua Pansus Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Misnan Al Jawi mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mendapat bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: Komisi I DPRD Deliserdang Minta Pemprov Jangan Dulu Lakukan Penertiban di Bumi Perkemahan Sibolangit

Disebut orangnya harus ber KTP Deliserdang dan harus bisa menunjukkan keterangan miskin dari Pemerintah Desa dan Diketahui Camat. Selain itu juga harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial. 

"Dinas Sosial nantikan tahu apakah dia miskin atau tidak. Nanti ini akan ditangani oleh Pemkab melalui Bagian Hukum. Ini akan dimulai nanti di tahun 2023,"ucap Misnan Al Jawi. 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan untuk tahun pertama DPRD bersama dengan Pemkab sepakat menyiapkan Rp 300 juta untuk satu tahun.

Dalam satu tahun itu bisa 60 kasus yang ditangani. Disebut nantinya Bagian Hukum Pemkab akan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 

"Bagian hukum nanti akan membuka pengumuman untuk LBH-LBH yang mempunyai badan hukum dan SK dari Menkumham. Ya nanti kan tau siapa yang siap dengan dana perkasus 5 sampai 7 juta, "kata Misnan. 

Sebelumnya sempat menjadi perbincangan banyak pihak apakah dengan adanya Perda itu nanti warga miskin yang terjerat dalam kasus narkoba berhak untuk mendapatkan bantuan hukum.

Hal ini sempat dikaitkan dengan bagaimana komitmen pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkoba.

Terkait hal ini Misnan Al Jawi yang juga merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) turut memberikan tanggapan. 

Baca juga: Masyarakat Desa Bandar Baru Diultimatum Segera Pindah, DPRD Deliserdang Bakal Panggil Pemprov

"Di Perda itu tidak ada diatur terkait kasus apa (yang bisa dibantu). Yang jelas masyarakat miskin yang punya kasus dan butuh bantuan hukum. Masalah pilah-pilah kasusnya nggak ada di Perda. Cuma kesepakatan kita kalau ada kasus narkoba itu nanti teknisnya saja. Apakah bisa dibantu atau tidak itu nanti menjadi teknis masing- masing dari bagian hukum, "ucap Misnan. 

Ketua DPC PPP Deliserdang ini menyebut tidak mungkin untuk kasus narkoba dikecualikan di Perda itu. Hal ini bisa melanggar dan bertentangan dengan Permendagri. Ditegaskan dalam Permendagri tidak ada batasan masalah hukum apa. 
 
"Tinggal nanti teknisnya apakah mau dibantu atau tidak. Lihat situasi dan kasus perkasus. Perda ini sudah banyak dimiliki Kabupaten Kota lain seperti di Aceh Tamiang, Asahan dan Langsa makanya kita kemarin ke sana. Mereka sudah lebih dahulu dari kita," katanya.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved