Berita Seleb

Akhirnya Nyai Dipenjara, Dewi Perssik Sentil Fitnah Nikita Mirzani: Bilang Mandul dan Aborsi

Baru-baru ini, beredar cuplikan video Dewi Persik yang memberi komentar kepada Nikita Mirzani.

Kolase Tribun Medan/IST
Dewi Perssik dan Nikita Mirzani - Akhirnya Nyai Dipenjara, Dewi Perssik Sentil Fitnah Nikita Mirzani: Bilang Mandul dan Aborsi 

TRIBUN-MEDAN.com - Pernah bertengkar, teringat fitnahan Nikita Mirzani yang bikin Dewi Perssik emosi.

Hubungan Dewi Perssik dengan Nikita Mirzani pernah saling bertengkar. Kini sang Nyai sudah di penjara.

Baru-baru ini, beredar cuplikan video Dewi Persik yang memberi komentar kepada Nikita Mirzani.

Video itu kembali diunggah oleh akun TikTok @mimihkitty2 dengan judul “Dewi Perssik beri tanggapan soal Nikita Mirzani yang ditahan".

Video tersebut mendapat puluhan ribu views di TikTok.

"Ini juga pelajaran buat Jengger," kata Dewi Persik di awal video yang dikutip pada Kamis (27/10/2022).

Rupanya, Dewi Persik menyinggung perkara tuduhan mandul dan pernah aborsi yang dikatakan oleh Nikita Mirzani kepada dirinya.

Dewi Persik menilai penahanan Nikita Mirzani ini merupakan ganjaran karena kerap sembarangan berbicara.

"Kalau mau fitnah orang mandul dan fitnah orang pernah aborsi, harus ada bukti akurat dari dokter. Enggak boleh sembarangan," katanya lagi.

 
INGAT Pesan Nikita Mirzani, Lolly Sibuk Lakukan Ini di Rumah, Kekasih Sean Tersenyum Bahagia
INGAT Pesan Nikita Mirzani, Lolly Sibuk Lakukan Ini di Rumah, Kekasih Sean Tersenyum Bahagia (Kolase Sripoku.com)

Diberitakan sebelumnya, diketahui pada Kamis (27/10/2022), Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari buntut masalahnya dengan Dipo Mahendra.

Nikita Mirzani sempat teriak histeris karena ditahan secara mendadak.

Eks Dipo Latief, Nikita Mirzani tak menyangka, ujung dari perseteruannya dengan Dito Mahendra.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap bahwa penahanan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang.

Penahanan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mencegah Nikita Mirzani melarikan diri.

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mencegah hilangnya barang bukti.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved