Berita Seleb

Akhirnya Bisa Dipenjara, Nikita Mirzani Menangis Ditahan, Nyai Sempat Menolak Dibawa ke Rutan

Nikita Mirzani ditangkap lantaran telah melakukan tindakan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendr

Kolase Tribun Medan
Nikita Mirzani menangis - Akhirnya Bisa Dipenjara, Nikita Mirzani Menangis Ditahan, Nyai Sempat Menolak Dibawa ke Rutan 

TRIBUN-MEDA.com - Nikita Mirzani teriak dan menangis saat digelandang ke Rumah Tahanan Kelas II A Serang untuk ditahan, Selasa (25/10/2022).

Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Alhasil Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap Nikita Mirzani karena kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

Nikita Mirzani ditangkap lantaran telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Nikita Mirzani menangis merasa sedih karena kerap kali dituding jahat oleh netizen.
Nikita Mirzani menangis merasa sedih karena kerap kali dituding jahat oleh netizen. (youtube demian aditya channel)

Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten.

Dalam penahanannya, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis saat hendak dibawa.

Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean

Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

 "Iya tadi sempat menolak."

"Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.

Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu.

Nantinya ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved