Berita Seleb

9 Fakta Tentang Kasus Nikita Mirzani hingga Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari

Editor: AbdiTumanggor
YouTube TRANS TV Official
Nikita Mirzani Menangis Pilu saat ditahan Kejari Serang, Banten. 

Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran artis yang kerap dipanggil Nyai itu.

Ditangkap

Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) sore.

Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram-nya.

Nikita Mirzani (kiri), Dito Mahendra dan Nindy Ayunda (kanan). Dekat dengan Keluarga Cendana, Inilah Sosok Dito Mahendra yang Berani Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi Gegara Pencemaran Nama Baik, Ternyata Cucu Mantan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan RI
Nikita Mirzani (kiri), Dito Mahendra dan Nindy Ayunda (kanan). Dekat dengan Keluarga Cendana, Inilah Sosok Dito Mahendra yang Berani Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi Gegara Pencemaran Nama Baik, Ternyata Cucu Mantan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan RI (Kolase Instagram @nikitamirzanimawardi_173 dan Facebook)

Baca juga: Kerap Asyik Liburan ke Luar Negeri, Kini Nikita Mirzani Dicekal Imigrasi

Penangguhan penahanan

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.

Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor Senin dan Kamis.

Ditahan

Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejari Serang.

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

Alasan objektif melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Sementara, alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved