Penghapusan Jabatan
Wali Kota Medan Bakal Hapus Sejumlah Jabatan di Pemko Medan, Pejabat Siap-siap Kehilangan Posisi
Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution berencana hapus sejumlah jabatan di Pemko Medan. Ada dinas yang dilebur
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution berencana hapus sejumlah jabatan di Pemko Medan.
Menurut Wali Kota Medan, dirinya akan hapus sejumlah jabatan di Pemko Medan berangkat dari rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan nomor 15 tahun 2016, tentang pembentukan Perangkat Daerah.
Tak pelak, sejumlah pejabat di Pemko Medan akan kehilangan posisinya.
Beberapa dinas juga rencananya akan dilebur jadi satu.
Baca juga: Bobby Nasution Beber Alasan Kerap Bertandang ke Luar Kota Medan, Gerakan Menuju Pilgub 2024?
Adapun jabatan yang akan dihapus Wali Kota Medan diantaranya Kepala Dinas Eselon IIB, Sekretaris Dinas Eselon IIIA dan Kepala Bidang Eselon IIIB.
Tiap jabatan itu, ada enam yang dihapus.
Kemudian, untuk jabatan Bidang Eselon IIIB, ada 19 jabatan yang akan dihapus.
"Ini dilakukan karena banyaknya perangkat daerah yang tumpang tindih dalam tugas dan fungsi serta anggaran yang ditetapkan," kata Bobby Afif Nasution, dalam penyampaian nota jawaban kepala daerah pada rapat paripurna di DPRD Kota Medan, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Ditanya Kemungkinan Maju di Pilgub Sumut 2024, Ini Jawaban Bobby Nasution
Bobby mengatakan, nantinya dia akan melebur Dinas Kebersihan Pertamanan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup, akan dilebur ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
"Bahwa pada Peraturan Menteri Dalam Negri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur, dimana perencanaan pembangunan dan keuangan telah ditentukan. Begitupun dengan batasan penganggaran perangkat daerah," katanya.
Menurut Bobby, nantinya pemetaan perubahan peraturan daerah ini tidak perlu lagi divalidasikan ataupun diverifikasi kepada Gubernur Sumatera Utara.
Baca juga: Tanggapan PDIP Soal Hasil Survei Charta Politika, Ungkap Peluang Bobby Nasution Diusung Jadi Cagub
"Bahwa terkait pemetaan urusan pemerintah sesuai amanat 107 dan 108 Peraturan Pemerintahan nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tetang perangkat daerah, perlu kami jelaskan bahwa pemetaan dimaksud tidak lagi perlu dilaksanakan, karena hal ini telah dilakukan pada tahun 2016 saat penataan perangkat daerah berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, dan hasil pemetaan ini masih tetap berlaku karena telah diimpelmentasikan menjadi tipe dari perangkat daerah," jelasnya.
Untuk itu, Bobby berharap agar kiranya dalam rapat minggu depan ini bisa segera dibahas dan ditindaklanjuti oleh DPRD Medan.
"Kami berharap dalam rapat agenda selanjutnya ini bisa segera di tindaklanjuti oleh pihak DPRD Medan," jelasnya.(tribun--medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bobby-Nasution-Berkacamata.jpg)