Hakim PN Kisaran Ngamuk

KY Soroti Hakim Miduk Sinaga yang Ngamuk Ketahuan Gelar Sidang Sendirian Tanpa Hakim Lain

Komisi Yudisial (KY) tengah menyoroti hakim Miduk Sinaga yang ngamuk setelah ketahuan gelar sidang sendirian

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Miduk Sinaga, hakim PN Kisaran ngamuk setelah ketahuan gelar sidang sendirian 

TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN - Komisi Yudisial (KY) kini menyoroti hakim Miduk Sinaga, yang sebelumnya ngamuk ke wartawan setelah ketahuan gelar sidang sendirian.

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, tindakan hakim Miduk Sinaga yang gelar sidang sendirian lalu ngamuk setelah ketahuan wartawan itu telah melanggar aturan. 

"Kenapa bisa hakim tunggal, bukan majelis? Nanti akan kami telusuri itu," kata Miko, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: 2 Kalimat pada Eksepsi Putri Candrawathi Membuat Hakim Albertina Ho Tertawa

Miko mengatakan, dia akan mendalami masalah ini. 

Terpisah, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumut, Aris Rizaldi Nasution mengecam tindakan hakim Miduk Sinaga yang ngamuk ke wartawan.

Aris mengatakan, bahwa sidang dengan hakim tunggal yang dilakukan oleh Miduk Sinaga tersebut telah menyalahi undang-undang kekuasaan kehakiman Pasal 11 ayat 1 dan 2. 

Baca juga: Akui Tembak Yosua Atas Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Harap Vonis Hakim Adil, Ronny: Dia Gentle!

Menurutnya, hakim memiliki kekuasaan kehakiman yakni pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya tiga orang. 

"Maka dari itu, hakim tersebut salah. Ditambah lagi, dia malah menghardik wartawan yang sedang meliput. Seharusnya Komisi Yudisial (KY) ini harus segera menyoroti," kata Aris. 

Menurut Aris, hakim tunggal hanya bisa menyidangkan beberapa perkara, seperti praperadilan (Prapid), perkara perdata terkait pengangkatan wali, hak asuh anak, wali jual, dan pengubahan nama pada akte. 

"Namun dalam kasus yang saat ini terjadi, perkara perdata yang diadili hakim Miduk Sinaga secara tunggal adalah perbuatan melawan hukum. Yang mana semestinya harus disidangkan minimal tiga majelis hakim," kata Aris.

Kronologis hakim gelar sidang sendirian

 Oknum hakim di PN Kisaran, Miduk Sinaga ngamuk setelah ketahuan gelar sidang sendirian.

Umumnya, tiap sidang, biasanya diadili oleh tiga hakim.

Namun, pemandangan tak biasa terjadi di PN Kisaran, saat hakim mengadili perkara perdata di ruang sidang Kartika.

Saat awak media melakukan peliputan, hakim Miduk Sinaga marah-marah tak karuan.

Baca juga: KASAT Sabhara Polrestabes Medan Tak Mau Tanggapi Soal Personelnya Pasok Sabu ke Oknum Hakim

Dia komplain, karena alasan awak media mengambil foto jalannya sidang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved