Sidang Ferdy Sambo

Kubu Bharada E Waspadai Skenario Baru Ferdy Sambo Lepas dari Hukuman Berat, Ada Alternatif Strategi

Kubu Ferdy Sambo diperkirakan bakal melakukan skenario baru di persidangan lanjutan. 

Tayang:
HO
Kubu Ferdy Sambo diperkirakan bakal melakukan skenario baru di persidangan lanjutan.  

Masa depannya diambang kehancuran karena menuruti perintah Ferdy Sambo membunuh Brigadir J

Yang membuatnya makin kesal, pihak Ferdy Sambo dalam penjelasannya justru makin menyudutkan dirinya demi kepentingan pribadi.

Ferdy Sambo membantah ikut menembak Brigadir J

Tapi, kini Bharada E sudah tak mau lagi berdiam diri.

Ia ingin mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

Melalui kuasa hukumnya, ia meminta sejumlah saksi untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun saksi-saksi yang diminta untuk dihadirkan dalam persidangan itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya ingin masuk ke dalam tahap pembuktian karena kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ujar Ronny, di dalam ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Ronny mengatakan pihaknya memohon kepada jaksa agar menghadirkan sejumlah saksi itu dalam waktu tiga hari ke depan merujuk terhadap azas peradilan cepat.

Menyikapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menuturkan Ferdy Sambo cs memang bakal dijadikan saksi nantinya.

Hanya saja hal tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini," ujar Wahyu.

"Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," sambung dia.

Wahyu malah meminta jaksa untuk memanggil 12 saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved