Irjen TM Pakai Baju Oranye

Irjen Teddy Minahasa Mendadak Alim Pakai Kopyah Hitam saat Pakai Baju Tahanan Oranye

Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Senin (24/10) malam. Teddy tampak mengenakan baju tahanan oranye dan kopyah hitam.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Senin (24/10) malam.

Teddy sebelumnya ditempatkan di tempat khusus oleh Divisi Propam Polri.

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah menjadi tersangka kasus peredaran narkoba.

Saat tiba di Polda Metro Jaya, Teddy tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kopyah hitam.

Ia mengangkat kedua tangannya yang sudah diborgol ketika melewati barisan wartawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Dalam proses penahanan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Teddy Minahasa. 

"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus yang menjerat Teddy akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Betul, hari ini untuk proses penyidikannya, untuk fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Sebelumnya Teddy ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Kasus ini bermula dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Awalnya, polisi mengamankan tiga orang dari masyarakat sipil.

Namun, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan keterlibatan sejumlah anggota polisi termasuk Teddy.

Atas dugaan tersebut, Teddy terancam dipecat dari Polri dan mempertangungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved