Sidang Ferdy Sambo
Pengacara Bharada E Kesal ke Kubu Ferdy Sambo yang Pojokkan Kliennya, Singgung Kebohongan FS dan PC
Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy mengingatkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy mengingatkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk tidak terus mengeluarkan keterangan yang memojokkan kliennya.
Hal itu menurut Ronny dengan bersikap tidak adil menyampaikan bahwa satu saksi bukan saksi untuk keterangan yang disampaikan Bharada E, sementara tidak demikian responsnya ketika kesaksian Putri Candrawathi.
Demikian Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).
“Ada yang tidak adil dalam hal ini, ketika kesaksiannya Richard eliezer disampaikan satu saksi bukan saksi, tidak dipercaya,” kata Ronny Talapessy.
“Tetapi ketika kesaksiannya Putri Candrawathi yang notabene hanya satu saksi, itu dipercaya oleh pengacaranya. Nah ini nggak adil buat kita kan, siapa yang mau dipercaya dalam ini?”
Ronny pun dengan tegas menyatakan akan kembali mengingatkan kepada publik untuk kualitas saksi yang dapat dipercaya.
Sebab dalam kasus ini, kata dia, sudah jelas di publik siapa pihak yang mencoba untuk berupaya menutup kasus ini hingga merusak alat bukti.
“Makanya saya akan kembali menyampaikan, mengingatkan lagi kepada publik, kualitas saksi mana yang bisa dipercaya, kita flash back lagi loh, dalam hal ini siapa sih yang coba menutup kasus ini, yang merusak alat bukti, mungkin publik sudah tahu,” ujar Ronny.
“Dalam hal ini perlu kita sampaikan kepada publik, supaya jangan lagi menimbulkan hal-hal yang memojokkan klien saya, Richard Eliezer, karena klien saya sudah sampaikan sebetul-betulnya.”
Di samping itu sesuai dengan Pasal 185 ayat 6 KUHAP, Ronny meyakini perkara ini bukan hanya mencocokkan persesuaian saksi tapi juga alat bukti yang lain.
Sehingga perkara ini dapat diputus dan ditegakkan seadil-adilnya bukan hanya bagi korban tapi juga para terdakwa.
“Ingat ya di Pasal 185 ayat 6 kan persesuaian saksi dengan saksi dan persesuai sanksi dengan alat bukti yang lainnya,” ucap Ronny.
“Saya lihat ini pasti akan dicocokkan dengan alat bukti lain, supaya publik itu jangan mengira-ira bawah ini hanya keterangan Richard Eliezer saja yang lainnya menjadi tersangka, tidak. Pasti ada alat bukti yang lain.”
Baca juga: Denise Chariesta Lelang Barang yang Diberikan Sosok RD, Ini Barang Pertama yang Dijualnya
Baca juga: Sinopsis dan Link Nonton Film Korea Sweet and Sour, Kisah Asam Manis Cinta Segitiga
Tidak Tolak Perintah Ferdy Sambo Tetap Salah
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bakal berhadapan dengan saksi dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada sidang Selasa (25/10/2022) besok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bharada-Eliezer-atau-Bharada-E-membacakan-surat-permintaan-maaf.jpg)