News Video

Pemilik Apotek Akui Simpan Obat Sirup yang Dilarang ke Dalam Gudang, Saat Polres Dairi Lakukan Sidak

Sat Reskrim Polres Dairi menyidak beberapa apotek yang ada di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi

Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi menyidak beberapa apotek yang ada di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Senin (24/10/2022).

Tim dari satuan unit ekonomi ini menelusuri beberapa apotek untuk menghimbau kepada pemilik apotek untuk tidak menjual obat yang sudah dilarang oleh pemerintah kepada masyarakat.

"Kita menganjurkan kepada setiap pemilik apotek untuk tidak menjual obat penurun demam yang mengandung DEG dan EG dengan merek obat seperto Termorex Sirup, Flurin Dmp Sirup dan Unibebi, " Ujar Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba.

Adapun hasil dari penelusuran tersebut, pihak apotek yang sudah mengetahui akan hal tersebut mengaku sudah tidak memperjual belikan obat yang dimaksud.

Bahkan, salah satu apotek sudah menyimpan obat tersebut di dalam gudang agar obat tersebut tidak di beli oleh masyarakat, hingga batas waktu yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Mantan Kapolsek Sei Bingei itu juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ditemukan adanya kasus anak yang terkonfirmasi gagal ginjal akut, sebagaimana yang saat ini mulai beredar di masyarakat luas.

Untuk itu, Rismanto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat sembarangan khsusus nya kepada anak - anak.

"Kepada pihak apotek juga kita menghimbau untuk menjual obat penurun panas dalam bentuk sirup, sesuai dengan resep yang direkomendasikan oleh dokter, " Tutupnya.

(cr7/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved