Pekerja Tuntut Pesangon

CV Akar Daya Mandiri Berlaku Zalim, Hak Pekerja Berupa Pesangon Tidak Dibayar

CV Akar Daya Mandiri dianggap berbuat zalim pada para pekerjanya. Sampai sekarang hak pekerja berupa pesangon tidak dibayar

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Pekerja rekanan operator telekomunikasi ternama melakukan aksi unjukrasa dan mendatangi kantor Disnaker Deliserdang Senin, (24/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- CV Akar Daya Mandiri, mitra Telkomsel berbuat zalim pada pekerjanya.

Sampai sekarang, pekerja tidak mendapatkan pesangon dari CV Akar Daya Mandiri.

Karena tak kunjung mendapatkan hak berupa pesangon, pekerja CV Akar Daya Mandiri sempat demo di kantor lamanya yang ada di Jalan Lubukpakam Beringin, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin.

Baca juga: Indosat PHK 300 Karyawan, Pesangon Mencapai Rp 4,3 M, Teringat Janji Kampanye Pilpres 2014 dan 2019

Setelah demo di kantor lama, para pekerja CV Akar Daya Mandiri kemudian mengguruduk Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deliserdang.

Menurut seorang pekerja, mereka diberhentikan sejak 30 September 2022 lalu. 

"Abang bayangkan saja, sudah 14 tahun lebih kami bekerja, tapi mau dikasih Rp 7 juta saja," kata Nimah, pekerja perempuan yang diberhentikan, Senin (24/10/2022) sore.

Senada disampaikan pekerja lainnya bernama M Faisal Sipahutar.

Baca juga: Dipecat Secara sepihak dan Tak Diberi Pesangon, Pekerja PT Mara Jaya Unjuk Rasa di PN Medan

Katanya, dia dan pekerja lain menuntut agar CV Akar Daya Mandiri memberikan pesangon yang layak. 

"Kami minta agar Disnaker bisa membantu kami. Sudah diatas 8 tahun semua ini bekerja," kata Faisal. 

Para pekerja mengaku selama ini mereka bekerja sebagai pendistribusi kartu seluler.

Mereka mengaku diberhentikan perusahaan karena kontraknya tidak diperpanjang oleh operator. 

Baca juga: Dipecat Sepihak dan Pesangon tak Diberikan, Pekerja PT Mara Jaya Unjuk Rasa

"Kami karyawan, masa disuruh buat pengunduran diri dulu di perusahaan lama, baru buat lamaran ke perusahaan baru. Kalau mengundurkan diri dapatnya ya tidak sesuai lah, sementara kami sudah bekerja belasan tahun," kata pekerja lainnya.

Saat mediasi berlangsung di Disnaker Kabupaten Deliserdang, CV Akar Daya Mandiri tidak hadir.

HRD CV Akar Daya Mandiri, Habibi berdalih ada urusan keluarga, makanya tak bisa hadir.

"Kita mitra Telkomsel dan dikontrak 3 tahun sekali. Kita bagian pendistribusian internet dan pulsa. Pada 30 September lalu, rupanya kita tidak diperpanjang sama Telkomsel. Biasanya diperpanjang karena sudah 10 tahun lebih juga kita ada di Deliserdang, "kata Habibi. 

Baca juga: Kantor Bupati Deliserdang Didemo Ratusan Pensiunan PT Mara Jaya, Macet Pembayaran Pesangon

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved