Deliserdang Memilih

Calon Anggota Panwascam Ada yang Terlibat Parpol Hingga Berstatus PNS, Ini Kata Bawaslu Deliserdang

Bawaslu Deliserdangg telah selesai melakukan wawancara terhadap 132 orang calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Penulis: Indra Gunawan |
HO/Tribun Medan
Komisioner Bawaslu Deliserdang, Aminuddin mewawancarai salah satu calon Panwaslu beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Deliserdang telah selesai melakukan wawancara terhadap 132 orang calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Hasil seleksi tahapan terakhir ini akan diumumkan oleh Bawaslu Deliserdang pada Rabu, (26/10/2022).

Hasil wawancara para peserta calon anggota Panwascam jadi bahan pertimbangan Bawaslu Deliserdang.

Baca juga: Masyarakat Mulai Beri Tanggapan Terhadap Nama-nama Calon Anggota Panwascam ke Bawaslu Deliserdang

"Semua hadir dan sudah kita wawancarai. Ya banyak ditemukan ada yang masih belum bersih di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dan ada juga yang terlibat dalam tim kampanye dulu," ucap Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Deliserdang, Dr Aminuddin, Senin (24/10/2022). 

Komisioner Bawaslu Deliserdang ini mengatakan kalau tahapan seleksi wawancara dilakukan selama dua hari, yakni Jumat (21/10/2022) dan Sabtu (22/10/2022).

Sebelum dilakukan wawancara, Bawaslu Deliserdang terlebih dahulu mencari informasi mengenai sosok calon anggota Panwascam.

Salah satunya melalui Sipol dan media sosial. 

"Yang masih terdaftar di Sipol kita klarifikasi sama orangnya langsung. Pernah tidak berikan KTP kepada orang lain. Katanya cuma dicatut saja," ucap Aminuddin. 

Menurut Aminuddin, yang bersangkutan diminta untuk membuat pernyataan tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai politik.

Kemudian harus ada juga surat pernyataan dari partai politik

"Kita jelaskan kalau jadi Panwaslu harus independen. Bekerja juga harus penuh waktu dan tidak boleh ada ikatan dinas dengan yang lain. Ada beberapa PNS juga yang masuk termasuk juga yang berstatus PPPK, "sebut Aminuddin. 

Baca juga: Minim Pelamar Perempuan, Bawaslu Deliserdang Perpanjang Pendaftaran Panwascam di 18 Kecamatan

Terkait yang berstatus PNS dan PPPK ini harus menyertakan surat cuti sementara. Selain itu, juga harus ada izin langsung dari pimpinan. 

Terkait adanya peserta yang pernah jadi Caleg, akan turut menjadi pertimbangan. 

"Ada yang jujur pernah jadi Caleg 2019. Itu artinya dia kan sudah jadi peserta pemilu. Kita yang gitu-gitu kita klarifikasi dan ini yang jelas jadi pertimbangan meskipun ngaku sudah mengundurkan diri (sebagai Kader Partai)," katanya.

(dra/tribun-medan.com)
 

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved