Kasus Gagal Ginjal Akut
Dulu Aman, Kenapa Obat Sirup Sekarang Tercemar? Berikut Penjelasan Ahli
Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA hingga Jumat (21/10/2022), dilaporkan menyerang 241 anak di 22 provinsi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA hingga Jumat (21/10/2022), dilaporkan menyerang 241 anak di 22 provinsi.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/10/2022), kasus ini awalnya dilaporkan terjadi pada Januari 2022. Saat itu, terdapat dua kasus gangguan ginjal akut.
Namun, grafik baru melonjak drastis mulai Agustus, yakni dengan 36 kasus. Laporan kemudian bertambah pada September dan Oktober, yaitu sebesar 78 dan 110 kasus.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, lonjakan kasus sejak Agustus ini menjadi tak biasa. Sebab, normalnya, kematian pada kasus gangguan ginjal atau acute kidney injury (AKI) ini tidak melonjak tinggi dalam waktu cepat.
Penyebab gagal ginjal akut
Menurut Budi, dugaan terbesar penyebab kasus saat ini adalah senyawa kimia yang mencemari obat-obatan sirup, yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE).
"Apakah memang sudah pasti (disebabkan oleh senyawa kimia di obat sirup)? Jauh sudah lebih pasti dibanding sebelumnya karena memang terbukti di anak ada," jelas Budi.
"Jadi darah anak-anak terbukti mengandung senyawa ini. Kita sudah ambil biopsi rusaknya ginjal konsisten dengan akibat senyawa ini," lanjut dia.
Lantas, mengapa baru sekarang obat sirup tercemar padahal dulu aman-aman saja?
Penjelasan Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menuturkan, kemungkinan dalam satu batch terdapat permasalahan proses produksi.
Sementara di batch sebelumnya, tidak ada masalah dan memenuhi standar.
"Dalam hal proses produksi kan setiap produk itu diproduksi setiap batch ya makanya ada nomor batch. Bisa saja dalam satu batch ada masalah dalam proses produksi jadi sebelumnya tidak masalah karena memang memenuhi standar," ujar Nadia, Minggu (23/10/2022).
Kendati demikian, saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menemukan lima obat sirup dengan kadar etilen glikol melebihi ambang batas.
Kelima obat sirup itu adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/obat-sirup-anak-tribunmedan.jpg)