News Video

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Mengaku Kerap Didatangi Oknum Polisi Saat Hendak Autopsi Korban

M CHoirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM, mengungkapkan bahwa keluarga korban bernama Devi Athok mengajukan autopsi pada 10 Oktober 2022.

TRIBUN-MEDAN.COM - Komnas HAM menjelaskan bahwa pihak keluarga korban tragedi Kanjuruhan memutuskan untuk membatalkan autopsi.

Hal tersebut disebabkan keluarga korban tragedi Kanjuruhan kerap didatangi kepolisian.

M CHoirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM, mengungkapkan bahwa keluarga korban bernama Devi Athok mengajukan autopsi pada 10 Oktober 2022.

Ia ingin melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian dua anaknya seusai tragedi Kanjuruhan.

Ia bertanya-tanya mengapa wajah sang anak menghitam.

"Karena ingin tahu kenapa kedua putrinya meninggal. Apalagi melihat kondisi jenazahnya, wajahnya menghitam ininya (bagian dada) menghitam. Itu yang ingin dia tahu makanya beliau bersemangat untuk melakukan otopsi," ujar Anam dalam keterangan video, Jumat (21/10/2022).

Saat itu, ia masih mengurus proses administrasi tanda tangan kepala desa.

Namun tiba-tiba anggota kepolisian mendatangi Athok.

Athok menuturkan, ia didatangi pihak kepolisian pertama kali pada 11 Oktober 2022 sehari setelah surat pengajuan autopsi dipegang.

Polisi yang datang berjumlah empat orang.

"Nah, pak Athok juga kaget, dia merasa bahwa itu (pengajuan otopsi) masih draft kok ini sudah (menyebar) ke mana-mana," kata Anam menceritakan.

Sayangnya, saat Athok mencoba menghubungi pengacaranya, ia tak mendapatkan jawaban.

Percakapan polisi yang datang itu sempat membuat Athok resah.

Sehari setelahnya, Athok kembali didatangi empat polisi dari Polres Malang dengan menyodorkan surat persetujuan otopsi.

Dalam surat persetujuan itu disepakati otopsi akan dilakukan pada 20 Oktober 2022.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved