Berita Karo Terkini

Eks Anggota DPRD Karo Tusuk Temannya hingga Tewas, Sempat Melarikan Diri hingga Kronologi Kejadian

Mantan anggota DPRD Karo, Martin Luther Sinulingga yang sempat kabur usai membunuh saudara semarganya Empindonta Sinulingga akhirnya menyerahkan diri

TRIBUN MEDAN/NASRUL
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP JM Napitupulu (kanan), didampingi Kanit IV Ipda Togu Siahaan (tengah), menunjukkan barang bukti kasus mantan anggota DPRD Karo yang menusuk saudara semarga hingga tewas, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (21/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah melakukan penusukan hingga korbannya meninggal, akhirnya Martin Luther Sinulingga menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo.

Setelah menusuk korban Empindonta Sinulingga, mantan anggota DPRD Kabupaten Karo tersebut sempat melarikan diri beberapa hari.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP J M Napitupulu, setelah melakukan penusukan pelaku sempat lari dari kediamannya.

Kemudian, setelah tiga hari melarikan diri pelaku menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Baca juga: Harga Emas Antam Alami Kenaikan, Kini Berada di Posisi Rp 949.253 per Gram

"Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dengan sepeda motornya selama tiga hari. Selama pelariannya, pelaku mengaku dirinya berpikir hingga akhirnya menyerahkan diri," Ujar Napitupulu, Jumat (21/10/2022).

Dijelaskan Napitupulu, sebelumnya kejadian ini bermula dari pelaku dan korban berkelahi di sebuah warung tuak pada Kamis (13/10/2022) kemarin. 

Ia mengatakan, pada saat di warung tersebut keduanya sempat terlibat cekcok hingga akhirnya berkelahi.

Pada saat perkelahian, pelaku sempat kalah dan akhirnya mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan langsung menusuk korban. Karena terkena luka tusukan dua liang, korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dunia.

"Pada saat korban dan pelaku minum di warung, terjadi cekcok dan perkelahian. Karena pelaku kalah, pelaku langsung menusuk korban hingga akhirnya meninggal," Ucapnya.

Lebih lanjut, Napitupulu menjelaskan nantinya pihaknya akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama, 15 tahun kurungan penjara.

Pelaku Eks Anggota DPRD Karo Periode 2014-2019

Pelaku penusukan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, sudah ditahan di Polres Tanah Karo. Pelaku yaitu Martin Luther Sinulingga, dikabarkan menyerahkan diri pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Dikabarkan, pelaku merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo. Saat ditanya perihal hal ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP JM Napitupulu, membenarkan hal tersebut.

Napitupulu menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku ia merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Karo yang menjabat pada periode 2014-2019.

"Benar, yang bersangkutan (pelaku) merupakan mantan anggota DPRD Karo periode 2014-2019," Ujar Napitupulu, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Rudolf Tobing Pembunuh Berdarah Dingin hingga Cristiano Ronaldo Ngambek

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved