Breaking News

News Video

Hendak Edarkan Sabu ke Wilayah Jambi, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap Polisi, Ngaku Belum Terima Upah

Dua orang kurir narkoba ditangkap Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang kurir narkoba ditangkap Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

Kedua kurir tersebut yakni berinisial, SHB (45) warga Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan MN (29) warga Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan mengatakan, para pelaku ini diringkus di sebuah hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Sabtu (8/10/2022) lalu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu kita melakukan pembuntutan, kita buntuti dan kita dapati di TKP salah satu hotel," kata Toga kepada Tribun-medan, Jumat (21/10/2022).

Ia menuturkan, setelah membuntuti para pelaku pihak langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya di kamar hotel dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.

"Kita lakukan penggeledah saat itu, hanya ada barang bukti sebanyak hanya enam kilo," sebutnya.

Toga mengungkapkan, tidak sampai disitu pihaknya melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainnya.

"Kita cari kendaraannya, kita geledah dan berhasil di dapatkan 14 bungkus lagi, total semua 20 bungkus dengan berat 21,268 gram," tuturnya.

Dikatakannya, para pelaku ini merupakan warga Aceh dan hendak mengedarkan narkoba tersebut ke kawasan Jambi.

"Pengakuannya akan dibawa ke Jambi, dari Aceh. Mereka ini kurir, jadi di janjikan untuk membawa ini dengan upah Rp 40 juta, tapi itupun pengakuannya belum dibayar," ungkapnya.

Diungkapkan Toga, pihaknya masih akan terus mendalami terkait bandar ataupun pemilik narkoba tersebut.

Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu ini, akan dimusnahkan sebanyak 21,241,0388 gram dengan menggunakan mesin menggunakan mobil pemusnahan barang bukti.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved