Berita Medan

Curi Baterai Lampu Mercusuar, Maling Ini Nyaris Buat Ratusan Nyawa Melayang, Sempat Buron 3 Tahun

Ia ditangkap karena mencuri 11 baterai pembangkit listrik tenaga surya yang ada di mercusuar pelabuhan Belawan seharga ratusan juta rupiah.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Fredy Santoso
Tersangka pencurian 11 baterai pembangkit listrik tenaga surya di lampu satu pelabuhan Belawan, Handoko (kanan). Ia ditangkap tiga tahun setelah melarikan diri dan sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pelarian maling baterai mercusuar di lampu satu pelabuhan Belawan berakhir setelah tiga tahun buron.

Handoko alias Banting berhasil diringkus Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut tiga tahun setelah melarikan diri sejak tahun 2019 lalu.

Ia ditangkap karena mencuri 11 baterai pembangkit listrik tenaga surya yang ada di mercusuar pelabuhan Belawan seharga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Maling Motor Terekam CCTV di Jalan Gaharu, Korban Sadar Kehilangan Motor saat Pulang Kerja

Direktur Polisi Air dan Udara Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi mengatakan, apa yang dilakukan tersangka membahayakan kapal yang ada di lautan.

Kapal-kapal itu nyaris kehilangan arah atau bahkan karam karena lampu mercusuar sebagai penunjuk arah padam akibat baterai dicuri.

"Sejauh ini memang belum ada kapal karam karena setelah dicuri langsung diganti orang navigasi. Karena bahaya ini soalnya penunjuk jalan,"kata Direktur Polisi Air dan Udara Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi, Jumat (21/10/2022).

Polisi menerangkan, pencurian baterai lampu mercusuar itu terjadi pada 27 Juni tahun 2019 lalu sekitar pukul 06:00 WIB.

Saat itu penjaga gudang menara suar kaget karena 11 baterai pembangkit listrik itu hilang entah kemana.

Baca juga: Motor Scoopy Digondol Maling setelah Pengendara Lupa Cabut Kunci, Pelaku Terekam CCTV

Kemudian di hari yang sama mereka melaporkan ke Dit Polairud Polda Sumut.

Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun.

"Tersangka dijerat Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,"ucapnya.

(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved