Terbit Rencana Divonis
Terbit Rencana Pemilik Kerangkeng Manusia Divonis 9 Tahun Penjara, Terima Suap Fee Proyek PUPR
Masih ingat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin? kini telah divonis 9 tahun.
Ternyata, kakak beradik itu sudah menerima info bahwa sedang diincar KPK dan diduga melakukan penghindaran.
Alhasil tim KPK tak menemukan keduanya di rumah tersebut. Pada Rabu (19/1/2022) sore, Bupati Terbit menyerahkan diri.
“Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ucap Ghufron.
“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutur dia.
Selain Terbit, KPK mengamankan 7 orang lainnya yaitu, Plt Kadis PUPR Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat Deni Turio, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi dan empat dari pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Muara Perangin-angin dan Isfi Syahfitra.
Baca juga: TERBIT Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara, Kakaknya 7 Tahun, Terbukti Terima Suap
Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Divonis 9 Tahun Penjara, Para Anggota Grup Kuala Divonis 5 - 7 Tahun
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Masih-ingat-kerangkeng-manusia-di-rumah-Bupati-Langkat-nonaktif-Terbit-Rencana-Perangin-Angin.jpg)