Kasus Gangguan Ginjal Akut
DAFTAR 5 Obat Sirop yang Dilarang Pemerintah Beredar dan Harus Dimusnahkan
BPOM telah merilis lima obat sirop yang dilarang beredar dampak dari gangguan gagal ginjal akut.
TRIBUN-MEDAN.com - BPOM telah merilis lima obat sirop yang dilarang beredar dampak dari gangguan gagal ginjal akut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memerintahkan industri farmasi untuk menarik sejumlah obat sirop yang berpotensi mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).
Kandungan EG dan DEG ini diduga punya keterkaitan terhadap penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak yang sejak bulan Agustus kasusnya alami peningkatan.
Berdasarkan hasil pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk sampel.
BPOM menindaklanjuti hasil pengujian tersebut dengan memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat dari peredaran di Indonesia. Industri farmasi juga diminta memusnahkan seluruh bets produk.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," kata BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Baca juga: AC Milan Ketar-ketir soal Konflik 2 Agen Rafael Leao, 3 Klub Besar Ini Siap Manfaatkan Kesempatan
Baca juga: Ngaku Gendut Padahal Kurus, Sandra Dewi Tuai Hujatan, Dituding The Queen Of Humblebrag
Berikut 5 produknya yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," jelas BPOM.
Baca juga: Ratusan Pegolf Siap Ikuti Tenee Open Tournament, Perebutkan Hadiah Uang, Mobil hingga Piala
Baca juga: AROGAN, Kadisdik Sergai Ancam Patahkan Tulang Wartawan saat Tanya Kasus Siswa SD Tertimpa Tembok
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BPOM-telah-merilis-lima-obat-sirop-yang-dilarang-beredar-dampak-dari-gangguan-gagal-ginjal-akut.jpg)