Berita Medan
Tabrak Pria Nyebrang Hingga Tewas, Warga Tembung Ini Divonis 3 Tahun Penjara Oleh Hakim di PN Medan
Dedek Syahputra divonis hukuman penjara selama 3 tahun di PN Medan, akibat menabrak seorang pria hingga tewas di Jalan Yos Sudarso.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Dedek Syahputra warga Jalan Sederhana Dusun III Desa Suka Maju, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan divonis Majelis hakim Sulhanuddin dalam persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10/2022).
Majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim.
Baca juga: Empat Bulan Berlalu, Kasus Emak-emak Penabrak Kantor Polres Siantar Masih Ditangani Polisi
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amellisa Tarigan dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula dari terdakwa Dedek Syahputra pada hari Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 08.50 WIB sedang mengemudikan satu unit sepeda motor jenis Honda BK 4043 GK dengan kecepatan kurang lebh 60-70 km/jam berangkat dari rumahnya dengan tujuan simpang kantor.
"Kemudian pada saat terdakwa berjalan melalui Jalan Yos Sudarso, dirinya mendahului mobil yang ada didepannya tiba-tiba menabrak korban yang akan menyebrang. Akibat di tabrak oleh terdakwa, korban pun terpental jatuh ke depan begitu juga dengan terdakwa yang mengalami luka-luka," kata Jaksa.
Selanjutnya terdakwa dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Delima.
Akibat kecelakaan tersebut berdasarkan Visum Et Repertum RSU Delima no : 37/Ver-RM/RSU-D/VII/2022 terhadap jenazah korban Umar Lubis terdapat luka robek di kepala belakang kiri dengan ukuran 5cmx0,5cm, tampak luka lebam di belakang telinga kanan dengan ukuran 3,5 cm, tampak luka robek di kaki kiri dengan ukuran 0,3 cm, tampak luka robek di kaki kanan dengan ukuran 0,5 cm.
Baca juga: Sosok Sopir Penabrak Handi & Salsabila, Ngakunya Bawa Sejoli ke RS, Tewas Jasadnya Dibuang ke Sungai
Dan pada korban juga ada dilakukan Visum di rumah sakit bina kasih no 215/Ver/RSUBK/VII/2022 dengan kesimpulan diperiksa seorang laki-laki bernama Umar Lubis yang dijumpai Luka robek kemerahan di kepala sebelah kiri, luka robek di belakang telinga sebelah kanan memar kebiruan didaun telinga sebelah kanan, memar kebiruan dikelopak mata kiri, luka lecet kemerahan di kaki kanan disertai keluar darah dari telinga sebelah kanan diduga akibat kekerasan benda tumpul.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Umar Lubis meninggal dunia setelah dirawat 1 (satu) hari di Rumah Sakit Umum Bina Kasih sesuai dengan Surat Meninggal no:1529/II/RSUBK/VI/2022 tanggal 17 Juli 2022," sebutnya.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Vonis-Laka-Lantas-Korban-Tewas.jpg)