Penahanan Mantan Kepala BPN

Mantan Kepala BPN Toba Dipenjarakan Jaksa Kejari Toba Samosir, Bikin Rugi Negara Hingga Rp 3 Miliar

Mantan Kepala BPN Toba, SS dipenjarakan jaksa Kejari Tob Samosir karena rugikan negara hingga Rp 3 miliar

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Mantan Kepala BPN Toba berinsial SS ditahan akibat dugaan kasus korupsi. Bersamanya, ada dua tersangka lainnya yang adalah pasangan suami istri. 

TRIBUN-MEDAN.COM,TOBA - Penyidik Kejari Toba Samosir penjarakan mantan Kepala BPN Toba berinisial SS, karena merugikan negara Rp 3 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Kepala BPN Toba itu tidak sendirian dipenjarakan.

Mantan Kepala BPN Toba itu ditahan bersama pasangan suami istri DD dan LMA.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Toba Samosir, Richard Sembiring, mantan Kepala BPN Toba itu sekarang dipenjarakan di Rutan Klas IIB Balige.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Langkat Kembali Diperiksa Kejati Sumut

"Dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Richard, Selasa (18/10/2022).

Richard mengatakan, kasus yang mendera mantan Kepala BPN Toba ini bermula pada tahun 2021.

Kala itu, Kementerian Perhubungan melakukan ganti rugi lahan seluas 4.700 meter persegi di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba kepada pasangan suami istri DD dan LMA.

Pemberian ganti rugi lahan itu dilakukan atas penerbitan sertifikat yang ditandatangani oleh SS, selaku Kepala BPN Toba kala itu.

Baca juga: Staf BPN Sergai Didesas-desuskan Terjaring OTT, Kepala BPN Sumut Belum Dapat Laporan, Ini Keterangan

Jumlah uang ganti rugi yang diberikan Kementerian Perhubungan senilai Rp 3 miliar.

Setelah uang diterima pasangan suami istri DD dan LMA, belakangan diketahui bahwa tanah yang diganti rugi itu adalah milik negara.

Tak pelak, pemberian gati rugi ini berujung pada indikasi korupsi, hingga akhirnya SS selaku Kepala BPN Toba dianggap bertanggungjawab, karena menerbitkan sertifikat tanah di atas lahan milik negara.

Atas kesalahannya itu, SS kemudian ditangkap dan sekarang dijebloskan ke penjara.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved