Sidang Ferdy Sambo

Terungkap Ada Hadiah iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo dan Bharada E Melipat Tangan Jalani Sidang

Pada persidangan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terungkap ada pemberian iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo.

HO
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tampak menggenggam tangannya saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat 

TRIBUN-MEDAN.com - Pada persidangan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terungkap ada pemberian iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo.

Ponsel iPhone 13 Pro Max diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf. 

Ponsel tersebut diberikan sebagai hadiah setelah menyanggupi menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Bharada E, ponsel Iphone 13 Pro Max juga diberikan Ferdy Sambo kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) karena turut andil dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Demikian hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Menurut surat dakwaan itu, pemberian Iphone itu dilakukan Ferdy Sambo selang dua hari setelah pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdakwa memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan," demikian petikan dakwaan Ferdy Sambo.

Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) telah dimulai.
Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) telah dimulai. (HO)

Adapun handphone lama milik para terdakwa itu dihilangkan agar jejak komunikasi terkait rencana pembunuhan Brigadir J tidak terdeteksi.

Pemberian ponsel oleh Ferdy Sambo kepada tiga orang itu dilakukan di ruang kerja rumah pribadinya yang berdada di Jalan Saguling 3 Nomor 29.

Selain itu, menurut dakwaan, istri Sambo, Putri Candrawathi yang turut hadir dalam pertemuan itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Brigadir J, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.

"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," demikian menurut dakwaan Sambo.

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga memberikan amplop warna putih berisi uang Rp 500.000.000 masing-masing untuk Ricky dan Kuat, serta Rp 1 miliar untuk Bharada E.

Namun, amplop itu disimpan kembali oleh Ferdy Sambo dan baru akan diberikan pada Agustus 2022 jika kondisi sudah aman terkendali.

"Amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," tulis dakwaan.

Menurut dakwaan jaksa, Bripka Ricky, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved