Sidang Ferdy Sambo

Kini Giliran Keluarga Yosua Kasih Keterangan di Persidangan, Ada 12 Orang, Termasuk Vera Simanjuntak

Sidang dakwaan terhadap lima terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat telah rampung. Persidangan kembali bergulir dengan agenda lanjutan

HO
Persidangan kembali bergulir dengan agenda lanjutan yakni mendengar keterangan saksi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang dakwaan terhadap lima terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat telah rampung. Persidangan kembali bergulir dengan agenda lanjutan yakni mendengar keterangan saksi. 

Kini giliran pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat memberikan keterangan kepada majelis hakim. Jadwal memberikan keterangan saksi dari keluarga Yosua Hutabarat dijadwalkan pada pekan depan. 

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi.

Hakim Wahyu menuturkan, 12 saksi yang akan dimintai keterangan adalah keluarga dari korban pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Antara lain, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.

“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini atau di Jambi,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

“Silahkan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan kami akan bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang, sehingga mereka tidak perlu datang kesini tapi kita bisa periksa melalui zoom.”

Merespon permintaan Hakim Wahyu, JPU menyatakan bersedia untuk menghadirkan 12 saksi yang merupakan keluarga dan kekasih Brigadir J.

“Siap, bisa majelis,” jawab JPU.

Dalam persidangan, Ronny Talapessy, penasihat hukum Bharada E sempat meminta Hakim Wahyu untuk lebih dulu menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Ronny beralasan, permintaan itu mengacu pada azas peradilan agar cepat.

“Sesuai dengan azas peradilan cepat kami mohon waktunya tiga hari ke depan, kami bermohon terima kasih yang mulia,” ujar Ronny Talapessy.

Merespon permintaan Ronny Talapessy, Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pemanggilan saksi-saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Disamping itu, sesuai KUHAP, aturan pemanggilan saksi dimulai dari pihak keluarga korban terlebih dulu.

“Kita periksa saksi semua dari awal,” jawab Hakim Wahyu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved