Berita Viral
Viral Guru Malaysia Terancam Dipecat, Imbas Berani Kritik Sistem Pemerintahan: Saya Bicara Jujur
Pemicunya karena lantang menyuarakan masalah sistem pendidikan termasuk silabus matematika dan masalah tas berat.
Dan melalui tuduhan ketiga, dia dituduh mengadakan sesi Facebook Live untuk berbicara tentang masalah pendidikan di Malaysia.
Terutama mata pelajaran yang terlalu banyak.
Menurut surat itu juga, untuk ketiga perbuatan tersebut, Mohd Fadli dapat diartikan telah melanggar Peraturan 19(1)(c), Peraturan Pejabat Publik (Perilaku dan Disiplin) 1993.
Dia diminta untuk membuat pernyataan tertulis dengan memberikan alasan dan bukti untuk membebaskan dirinya dari semua tuduhan dalam waktu 21 hari sejak tanggal diterimanya surat itu.
Sementara itu, Mohd Fadhli mengatakan dia menggunakan platform media sosial untuk menyuarakan keprihatinannya tentang masalah dalam sistem pendidikan setelah saluran resmi yang digunakan sebelumnya tidak berhasil.
Ia mengatakan, berbagai peringatan telah dilakukan namun semuanya dianggap bungkam.
"Jangan mengobrol dengan saluran yang tepat dengan saya.
Alasan sudah saya utarakan di saluran yang paling tepat.
Yaitu saat mengupgrade buku silabus baru di PPD (Dinas Pendidikan Kabupaten) di depan lebih dari 30 guru Matematika Kabupaten Gombak, petugas PPD dan JPN (Dinas Pendaftaran Nasional).
Sampai mereka bisa berdebat dan menjawab pertanyaan saya, mereka membawa pejabat BPK dari Putrajaya.
Petugas yang bertanggung jawab untuk membuat silabus baru hadir di bengkel hanya untuk menjawab semua pertanyaan saya.
Dan sampai ke sudah saluran paling betul itu langsung tak memberi kesan apa-apa, bahkan makin menyusahkan.
Beginilah sistem kita.
Sistem yang hanya ingin mendengar puja-pujian walaupun ia penipuan,” jelasnya.
Di postingan yang sama, Mohd Fadhli juga membagikan screenshot di kolom komentar yang menunjukkan slip hasil prestasi kerja tahun 2020 dengan skor 98,11 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kritik-guru-malaysia-tribunmedan.jpg)