TERUNGKAP Peran 11 Tersangka Kasus Sabu Jenderal Teddy Minahasa, Pengedar Jaringan Polisi

Terkuak peran tersangka Kasus pengedaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. 

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Irjen Teddy Minahasa Putra ketahuan menjual sitaan sabu seberat 5 kg. Sabu yang dijual berasal dari 41 kg sabu ketika mengungkap peredaran di Sumbar 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak peran tersangka Kasus pengedaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa

Polda Metro jaya juga telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini.

Dari 11 orang tersangka, 5 di antaranya merupakan anggota kepolisian, termasuk Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat menjelaskan hasil penyelidikan yang telah dilakukan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Akui Sudah Belajar Ngelawak 2 Tahun dari Mantan Suami, Nathalie Holscher Siap Jadi Komedian

Baca juga: Edarkan 5,2 Kg Ganja Kering, Dua Pemuda Ditangkap Narkoba Polres Tapteng di Pandan


 
"Iya, jumlah tersangka 11 orang," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/202).

Kesebelas tersangka tersebut yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, L, AW, A, AKBP D, Irjen TM, DG. Saat ini, kata Mukti, penyidik akan menggali keterangan dari ke-11 tersangka tersebut.

Inilah sosok Mami Linda yang membeli sabu 2 kg dari Irjen Teddy Minahasa Putra. 
Inilah sosok Mami Linda yang membeli sabu 2 kg dari Irjen Teddy Minahasa Putra.  (HO)


Berikut peran dari para tersangka dalam kasus peredaran narkoba tersebut:

1. Tersangka HE berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, penyidik menemukan dua paket sabu-sabu dengan total berat 44 gram.

2. Tersangka AR, diduga merupakan pengedar narkoba yang menyuplai sabu-sabu kepada HE. AR mengaku mendapatkan barang bukti dari Aipda AD.

 
3. Tersangka Aipda AD, diduga mengedarkan narkoba kepada AR. Aipda AD mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari Kompol KS.

4. Tersangka Kompol KS diduga mengedarkan sabu-sabu kepada Aipda AD. Saat ditangkap, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 305 gram dari kantornya di Mapolsek Kalibaru.

5. Tersangka Aiptu J diduga bekerjasama dengan Kompol KS untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada Aipda AD. Aiptu J ditangkap pada waktu yang bersamaan dengan Kompol KS.

6. Tersangka L, berperan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu. Saat ditangkap, penyidik menemukan satu kilogram sabu-sabu yang diduga milik AW


7. Tersangka AW, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama dengaan L.

8. AKBP D berperan menyuplai narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka. Saat ditangkap, penyidik menemukan dua kilogram sabu-sabu di rumahnya yang berlokasi di Cimanggis.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved