Berita Seleb
Buka Suara Soal Diboikot TV dan Radio Hingga Dipecat Jadi Host, Rizky Billar Ungkap Harapannya
Meski Rizky Billar diizinkan pulang ke rumah, dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka sampai restorative justice selesai.
TRIBUN-MEDAN.com - Rizky Billar Buka suara soal diboikot TV dan radio hingga dipecat jadi host.
Suami Lesti Kejora itu pun mengungkap harapannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizky Billar dikabarkan diboikot oleh lembaga penyiaran seperti TV dan radio.
Hal ini merupakan imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kini, Rizky Billar telah diperbolehkan pulang setelah pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Perihal pemberitaan dirinya dilarang tampil di TV dan Radio, Rizky Billar mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
"Saya belum tahu apakah ada larangan atau tidak," kata Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam.
Baca juga: Isi Surat Perjanjian Damai Lesti & Rizky Billar: Akan Lebih Menjaga Dedek
Meski Rizky Billar diizinkan pulang ke rumah, dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka sampai restorative justice selesai.
"Mudah mudahan dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi saya kedepannya," ujar Rizky Billar.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memberi sanski untuk lembaga siaran baik TV atau radio yang mengundang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Imbauan ini adalah buntut dari kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Hal tersebut diungkap oleh Komisioner KPI Nuning Rodiyah.
"KPI mengeluarkan imbauan (untuk tidak menampilkan pelaku KDRT di televisi atau radio) melalui laman resmi yang diukur adalah komitmen dari penyiaran komitmen seperti apa," kata Nuning saat dihubungi awak media, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: SOSOK Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Jaksel yang Ditantang Hotma Sitompul Gegara Rizky Billar
"Kalau penyiaran itu mematuhi fungsi-fungsi penyiaran sebagaimana yang diatur Undang-Undang untuk memberikan fungsi edukasi fungsi informasi kontrol sosial maka otomatis wajib mengikuti imbauan," lanjutnya.
Nuning mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada lembaga penyiaran yang mengglorifikasi pelaku KDRT. Contohnya, masih menggunakan pelaku KDRT sebagai pembawa acara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/billar-bebas-tribunmedan1.jpg)