Ijazah Jokowi Disebut Palsu
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama, Ini Kata Polisi
Penggugat ijazah palsu Jokowi jadi tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama, ini penjelasan lengkap polisi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono menjadi tersangka kasus ujaran kebencian, Kamis (13/10).
Bambang sebelumnya menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan ijazah palsu.
Selain Bambang, Polri juga menetapkan tersangka lainnya yakni Sugi Nur Rahardja.
Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada Kamis malam.
"Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).
Nurul menyebut kedua tersangka telah menyebarkan ujaran kebencian lewat akun YouTube Gus Nur 13.
Dikutip dari Kompas.com, pemilik akun YouTube tersebut adalah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Nurul tidak menyebutkan konten apa yang dipersoalkan sehingga mereka menjadi tersangka.
Namun dalam kasus ini, Polri telah memeriksa 23 saksi, termasuk di antaranya tujuh orang saksi ahli.
Selain itu, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.
Saat ditanyakan soal penahanan, Nurul mengatakan kedua tersangka masih diperiksa.
"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," ujar dia.
Sebelumnya, Bambang ditangkap oleh Bareskrim Polri di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Kamis sore.
Sebelum ditangkap, Bambang sempat ramai diberitakan karena aksinya menggugat Presiden Jokowi.
Ia menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.