Irjen Teddy Ditangkap

Ini Pengarahan Lengkap Presiden Jokowi ke Polri hingga Irjen Teddy Ditangkap Terlibat Narkoba

Para Kapolda dan Kapolres mendapatkan pengarahan dari Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022) siang. 

HO
Ratusan pejabat polisi, yakni dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, para kapolda seluruh Indonesia, hingga kapolres memasuki Istana Negara untuk mengikuti pengarahan yang akan diberikan Presiden Joko Widodo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Para Kapolda dan Kapolres mendapatkan pengarahan dari Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022) siang. 

Pada acara ini turut hadir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (polri) untuk segera mengembalikan kepercayaan publik.

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga meminta jajaran Polri memberikan perlindungan kepada masyarakat sebaik-baiknya.

Demikian arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri sebagaimana disampaikan Ketua Harian Komponas Benny Jozua Mamoto kepada KOMPAS TV, Jumat (14/10/2022).

“Agar jajaran Polri mengembalikan kepercayaan publik dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ungkap Benny.

Dalam arahannya, kata Benny, Presiden Jokowi juga menekankan kepada Polri untuk cepat merespons informasi yang ada di tengah publik.

Sehingga, masyarakat dapat mengetahui atau mendapat informasi yang akurat.

“Memberikan respon yang cepat karena media sosial sangat cepat menyebarkan informasi, supaya masyarakat mendapat info yang benar,” ujar Benny.

Untuk diketahui, Polri dalam tiga bulan terakhir ini memang menjadi lembaga yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat.

Tentu saja itu tidak lepas dari Ferdy Sambo, jenderal pecatan Polri yang membuat skenario bohong penyebab tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bukan hanya itu, Ferdy Sambo bahkan membuat sejumlah perwira menengah dan tinggi turut terlibat dalam kasus ini.

Alhasil, sejumlah pihak yang mengikuti skenario bohong Ferdy Sambo menerima hukuman berupa demosi, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hingga ancaman pidana.

Belum reda kasus Ferdy Sambo, Polri kembali dihadapkan dengan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 132 orang.

Menurut hasil investigasi Tim Gabungan Indenpenden Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, aparat kepolisian tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved