Breaking News

Berita Sumut

Resahkan Warga, Polres Sergai Ciduk Pengedar Narkoba, Pelaku Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Polres Sergai meringkus pengedar narkoba bernama Fadli Ramadhan di rumahnya yang beraada di Dusun I, Desa Nagur, Kabupaten Sergai pada Rabu malam.

Penulis: Anugrah Nasution |
HO/Tribun Medan
Seorang pengedar narkoba bernama Fadli Ramadhan (31), warga Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai yang diciduk Polres Sergai, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polres Serdangbedagai meringkus seorang pengedar narkoba yang kerap meresahkan warga.

Pelaku bernama Fadli Ramadhan (31), warga Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. 

Baca juga: Jual Sabu ke Polisi, Pengedar Narkoba Ini Pun Langsung Digiring ke Polres Sergai

"Dari tangan pelaku kita menyita dompet biru yang dalamnya ada plastik klip kosong, pipet skop dan narkoba jenis sabu dengan berat 1,54  dan paket ganja kering dengan berat 0,68 gram," kata Juriadi, Kamis (13/10/2022). 

Juriadi penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (12/10/2022) semalam di kediaman pelaku.

Katanya pelaku kerap meresahkan masyarakat sekitar karena adanya aktivitas transaksi narkoba di kediamannya. 

"Ada informasi masyarakat bahwa dia itu melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Dengan modus melakukan penyamaran polisi kemudian berhasil meringkus pelaku yang membawa narkoba," kata dia. 

Pelaku sempat ingin melarikan diri saat mengetahui dirinya diincar aparat kepolisian.

Juriadi mengatakan, pelaku juga sempat berusahan membuang barang bukti dan masuk ke dalam rumah. 

"Sempat ingin kabur setelah tau polisi sudah mengepungnya dan membuang dompet tersebut. Namun pelaku berhasil kita amankan dan menyita barang bukti," tuturnya. 

Kepada polisi pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang dia dapat dari rekannya berinis C. Kini polisi pun sedang memburu pelaku lainya yang masih buron. 

Baca juga: Lokasi Judi Sabung Ayam Digerebek Polres Sergai, Cuma Satu Orang Ditangkap, Puluhan Pelaku Lolos

"Dari pengakuan pelaku dia dapat dari temannya berinisial C, saat ini pelaku kita bawa ke Mapolsek Sergai dan kita sedang melakukan pengembangan pada kasus ini," tutup Juriadi. 

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan maksimal seumur hidup.

(cr17/tribun-medan.com) 


 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved