Berita Medan
Tuntut Turunkan Harga BBM dan Minta Kenaikan Upah, Partai Buruh Ancam Mogok Kerja Massal
Massa Partai Buruh menuntut pembatalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta meminta agar upah dinaikkan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Partai Buruh Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (12/10/2022).
Massa Partai Buruh menuntut pembatalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta meminta agar upah dinaikkan.
Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, aksi yang mereka gelar ini dilakukan serentak di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Baca juga: Geruduk Kantor DPRD Sumut, Massa Partai Buruh Desak Turunkan Harga Sembako
Dipusatkan di Senayan, kata Willy, keluarga besar Partai Buruh seluruh Indonesia menggelar aksi untuk membela rakyat dan buruh di Indonesia.
"Partai buruh Sumut hari ini aksi dipusatkan di kantor DPRD Sumatera Utara dan nanti di kantor gubernur Sumatera Utara dalam aksi ini kami mengusung enam poin tuntutan," ujar Willy usai melakukan orasi.
Dia mengatakan, apabila tuntutan buruh hari ini khususnya di Sumut tidak ditanggapi, pada Bulan Desember 2022 mendatang pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di Sumut.
"Kami akan turunkan puluhan ribu buruh untuk menyampaikan tuntutan kami. Dan secara nasional 10 juta buruh kami akan menggelar mogok nasional, mogok serentak kaum buruh pekerja di seluruh Indonesia, melumpuhkan industri meminta kepada pemerintah agar peduli," ujarnya.
Adapun tuntutan Partai Buruh dalam aksi tersebut yakni pertama menolak kenaikan harga BBM.
Willy menuturkan, pascakenaikan harga BBM, harga sembako dan harga kebutuhan rakyat kecil mengalami kenaikan drastis sehingga perekonomian khususnya ekonomi rakyat kecil anjlok.
"Untuk itu kami meminta agar pemerintah segera menurunkan harga BBM kembali ke harga semula," ujarnya.
Yang kedua, ujar Willy, tuntutan kaum buruh adalah menolak Undang-undang Cipta Kerja dan UU Perbaikan Cipta Kerja.
"Kami meminta cabut UU cipta kerja, dan kembalikan kepada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: GERUDUK Kantor DPRD Sumut, Partai Buruh Tolak Revisi UU PPP hingga Tuntut Turunkan Harga Sembako
Willy mengatakan, pihaknya juga menuntut kenaikan upah buruh Sumatera Utara sebesar 13 persen untuk tahun 2023 karena buruh di Sumut sudah tiga tahun tidak mengalami kenaikan.
"Keempat tuntutan kami adalah laksanakan reforma agraria, tanah untuk petani tanah untuk rakyat. Kelima sahkan rancangan UU pekerja rumah tangga. Yang terakhir tuntutan kami yang keenam adalah setop PHK dengan alasan globalisasi atau resesi dunia, kami menolak dengan tegas hal tersebut," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)