Meme Stupa Candi Borobudur
Pengacara Roy Suryo Bersurat ke Jaksa Agung Laporkan Tim JPU
Menurutnya, Roy Suryo tetap berhak memperoleh hak hukum. Satu di antaranya, mendapatkan salinan berkas perkara melalui tim penasehat hukumnya.
Pengacara Roy Suryo Bersurat ke Jaksa Agung Laporkan Tim JPU
TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Roy Suryo melalui pengacaranya melaporkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu melaporkan bahwa pihaknya belum menerima berkas dakwaan menjelang persidangan.
Hal itu dinilai Pitra Romadoni pengacara Roy Suryo menyalahi peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 Ayat 4.
Oleh sebab itu, dia meminta Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi di lingkup Kejaksaan menegur dan memberikan sanksi bagi Tim JPU yang ditugaskan.
Baca juga: Digiring ke Penjara, Roy Suryo Tampak Angkat Jempol dan Penyangga Leher Masih Terpasang
Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Roy Suryo Resmi Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
"Kalau ada oknum-oknum yang tidak menghormati Hukum Acara Pidana itu harus dilawan," ujar Pitra pada Rabu (12/10/2022).
Dia pun mengaku telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada hari ini.
"Saya juga beritahukan kepada orang dekatnya Pak Jaksa Agung terkait permasalahan ini agar ditindak tegas," katanya dikutip Tribunnews.com: Adukan Tim JPU, Pengacara Roy Suryo Bersurat ke Jaksa Agung
Menurutnya, Roy Suryo tetap berhak memperoleh hak hukum. Satu di antaranya, mendapatkan salinan berkas perkara melalui tim penasehat hukumnya.
"Jangan kita mengira dia terdakwa oh dia bersalah, tidak."
Pitra beranggapan bahwa pihak lain ketakutan berkas perkara tersebut akan diuji oleh pihaknya.
"Kalau berkas Roy Suryo tidak diberikan, berarti mereka takut untuk menguji berkas perkara tersebut diuji." tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Advokat-Roy-Suryo-Soal-Berkas-Perkara-Lengkap-yang-Tidak-Diberikan-Oleh-JPU-Kepada-Tim-Penasehat.jpg)