Maling Baterai Bekas
Komplotan Maling Baterai Bekas di Bus Trans Binjai Akhirnya Diringkus
Komplotan maling baterai bekas yang sempat beraksi di kantor Dishub Kota Binjai akhirnya diringkus petugas Polsek Binjai Barat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Komplotan maling baterai bekas Bus Trans Binjai akhirnya diringkus petugas Polsek Binjai Barat.
Adapun komplotan maling baterai bekas yang ditangkap masing-masing HAN (28) warga Jalan Kedondong, Lingkungan III, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, dan GA (46) warga Jalan Kedondong, Lingkungan III, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Menurut polisi, ada 23 unit baterai bekas yang digasak para pelaku.
Sebelumnya, baterai bekas itu berada di bus Trans Binjai Type N150 milik Dishub Kota Binjai.
Baca juga: Pergi ke Kota Medan, Rumah Mulkan Digondol Maling, Hape dan Tablet Kesayangannya Dibawa Pencuri
"Aksi pencurian dilakukan kedua pelaku pada Sabtu (25/6/2022) lalu sekira pukul 06.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Rabu (12/10/2022).
Kedua maling baterai bekas ini membobol gudang pool Bus Trans Binjai di Jalan Gatotsubroto.
Setelah kejadian, petugas Dishub Kota Binjai kemudian melapor ke Polsek Binjai Barat.
"Dalam peristiwa ini, ada 23 unit baterai bekas dan satu gerenda listrik yang hilang," ujar Junaidi.
Baca juga: Ngaku Saudara Tiri dan Menginap di Rumah Korbannya, Maling Motor Gasak Dua Unit Kendaraan
Usai menerima laporan dengan bukti lapor Nomor :LP/B/49/VI/2022/SPKT/Binjai Barat/Polres Binjai /Polda Sumut, Senin tanggal 27 Juni 2022, polisi kemudian meringkus para pelaku di dua lokasi terpisah.
"Tersangka HAN ditangkap di kediaman orangtuanya. Sementara tersangka GA diringkus di gubuk area pertanian," ujar Junaidi.
Atas perbuatannya, kedua maling baterai bekas ini dijerat Pasal 363 dari KUHPidana.(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/maling-baterai-bekas-di-Kota-Binjai.jpg)