Berita Seleb

Tunjukkan Tampang Sedih, Indra Kenz Bacakan Pledoi Tolak Tuntutan 15 Tahun: Saya Sudah Dimiskinkan

Terdakwa kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kenz menolak tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.

Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kenz menolak tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.

Ia merasa tuntutan itu tidak adil.  

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (10/10/2022), Indra Kenz mengaku sudah menerima konsekuensi yang berat karena dimiskinkan.

“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” ujar Indra Kenz, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.

"Walaupun sudah mendapatkan ganjaran begitu berat, saya masih tetap dituntut 15 tahun penjara dan dengan pengganti 12 bulan (jika tidak bayar denda) Rp 10 miliar," imbuh dia.

Sebagai informasi, seluruh harta Indra Kenz yang didapatkan dari hasil menjadi afiliator Binomo disita oleh pihak berwajib, mulai dari jam, mobil, rumah, sertifikat tanah, hingga uang tunai.

Rekening atas nama Indra dan keluarganya dibekukan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

Bagi Indra Kenz, dia juga mendapatkan ganjaran dengan dimiskinkan.

Indra mengaku sudah tidak memiliki apa-apa lagi sehingga merasa tak adil jika harus mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun.

“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan. Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” tutur Indra.

Lebih lanjut, pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan itu juga merasa tak adil lantaran pihak Bonomo belum diperiksa lebih lanjut.

Sedangkan dia yang mengaku pengguna dan tak sengaja mempromosikan Binomo menjadi terdakwa dan terancam hukuman 15 tahun.

Dengan alasan itu, Indra Kenz meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Crazy Rich Medan Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Crazy Rich Medan Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo (HO)

Bacakan Pledoi 

Terdakwa kasus binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, berulang kali menarik napas panjang saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved