Polres Tanjungbalai
Jual Beli Sabu, Kocu Ditangkap Narkoba Tanjungbalai di Rumahnya
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria karena memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Jual Beli Sabu, Kocu Ditangkap Narkoba Tanjungbalai di Rumahnya
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria karena memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Penangkapan kepada pria berinisial H alias Kocu (54) warga Jalan Mawar Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap pada Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB. "Ia ditangkap di dalam rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi, Minggu (9/10/2022).
Jadi, katanya, pihaknya berhasil mengamankan residivis penjual sabu berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Mawar Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai di dalam sebuah rumah, acapkali menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Kita langsung ke TKP dan melihat seorang pria sesuai dengan yang diketahui. Kita langsung menangkap Kocu di dalam rumahnya," ujarnya.
Dikatakan Kasat Narkoba, sang residivis tidak berkutik saat ditangkap personel yang tengah duduk di dalam rumahnya.
Dikatakannya, pihaknya menemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam di sebelah kirinya yang berisikan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,46 gram, satu buah timbangan elektrik warna hitam silver, satu bal plastik klip transparan kosong dan satu buah sendok plastik kecil warna biru.
"Setelah itu tim melakukan penggeledahan rumah dan menemukan satu bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,84 gram dari dalam lemari, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram, satu buah timbangan elektrik warna silver, 5 bal plastik klip transparan kosong, satu buah handphone merk Samsung warna putih, uang kertas Rp 418 ribu dan uang logam Rp 16 ribu yang keseluruhannya terletak di lantai rumahnya," ungkap orang nomor satu di Narkoba Polres Tanjungbalai ini.
Kepada petugas, Kocu mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari seorang pria berinisial U.
"H Alias KOCU serta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan H Alias Kocu dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasar 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kocu-ditangkap-Narkoba-polres-Tanjungbalai-triibun.jpg)