Ada yang Kabur Duluan, Inilah 'Dosa' 6 Tersangka Tragedi Maut di Kanjuruhan

Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan detail 'dosa' yang dilakukan para tersangka.

Ho/ Tribun-Medan.com
Update Data Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan 

TRIBUN-MEDAN.com - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Daftar enam tersangka tragedi Kanjuruhan sebelumnya telah diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (7/10/2022) malam.

Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan detail 'dosa' yang dilakukan para tersangka.

Salah satunya, seorang penyelengara pertandingan terbukti meninggalkan stadion padahal dirinya bertugas untuk berjaga di pintu keluar.

Alih-alih stand by, petugas itu malah meninggalkan pintu stadion Kanjuruhan begitu saja saat terjadi kericuhan.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). (SURYA/PURWANTO)

Selain 6 tersangka utama, Kapolri juga menyebut adanya 20 anggotanya yang akan menerima sanksi etik karena tindakan mereka yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemicu terjadinya bencana maut di stadion Kanjuruhan.

Dari 20 polisi yang akan disidang etik itu, 11 di antaranya adalah anggota polisi yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata.

Berikut Ini uraian 'dosa' para tersangka dalam tragedi Kanjuruhan :

1) AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB.

Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. Pada Rabu (20/7/2022), Akhmad Hadian Lukita menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) di kantor PT LIB. Membahas hal-hal penting yang berkaitan dengan sepak bola menjelang kick-off Liga 1 2022-2023.
Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. Pada Rabu (20/7/2022), Akhmad Hadian Lukita menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) di kantor PT LIB. Membahas hal-hal penting yang berkaitan dengan sepak bola menjelang kick-off Liga 1 2022-2023. (KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

'Dosa' apa yang dilakukan AHL dalam peristiwa mengerikan itu ?

AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.

Bahkan, lanjut Sigit, tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved