Tragedi Kanjuruhan
Ketum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI): Secara Moral Ketua Umum PSSI Seharusnya Mundur
Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan
TRIBUN-MEDAN.COM - Hanya Sebanyak 6 Orang Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI Iwan Bule Dinilai Sebaiknya Mundur.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang pada laga Arema FC dan Persebaya yang berlangsung Sabtu (1/10/2022) malam.
Adapun Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita turut ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.
Bagaimana dengan PSSI?
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dinilai harusnya mundur. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro.
"Harusnya secara moral mundur. LIB kan di bawah PSSI. Makanya, soal regulasi bisa atau tidaknya mundur imbas penetapan, itu nanti," ujarnya dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (7/10/2022).
Menurut Indro, PSSI tidak bisa lepas begitu saja dari tragedi Kanjuruhan.
"PSSI tentu tidak bisa lepas tangan. Harus bertanggung jawab, karena segala sesuatu tentang pelaksanaan liga tentu di bawah tanggung jawab PSSI."
"Jangan malah mengeluarkan statement yang seolah lepas tanggung jawab. Juga sangsi yang dikeluarkan hanya menyalahkan panpel semata," sambungnya.
Indro pun menyoroti soal komentar Ketum PSSI, yang menurutnya seharusnya menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab.
"Pernyataannya kerap kontraproduktif. Padahal dia adalah penanggung jawab. Kalau secara moral harusnya sudah mundur karena minim empati," tambah dia.
Tanggung Jawab PT LIB di Liga 1
Lantas, apa sih tanggung jawab PT LIB terhadap Liga Indonesia?
Jika mengacu pada Regulasi Kompetisi BRI Liga 1- 2022-2023, kewenangan LIB untuk mengelola liga berdasarkan surat keputusan PSSI.
"LIB bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan BRI Liga 1 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Surat Keputusan PSSI," bunyi pasal 2 Regulasi Kompetisi.
Adapun tanggung jawab PT LIB, merujuk pada pasal 2 poin 2 regulasi tersebut adalah:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/calon-ketua-umum-pssi-m-iriawan-alias-iwan-bule.jpg)