Tragedi Kanjuruhan
KAPOLRI Listyo Sigit Akhirnya Bongkar Kesalahan Dirut PT LIB di Tragedi Kanjuruhan juga 3 Perwira
Peristiwa yang memewaskan 131 orang penonton pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang pada laga Arema FC dan Persebaya yang berlangsung Sabtu (1/10/2022) malam.
Berikut peran mereka:
1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL
Kapolri mengatakan Direktur PT. LIB selaku penyelenggara ternyata tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan.
"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton. Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
2 Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH
Kapolri mengatakan, AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Padahal dia yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," kata dia.
3. Security officer berinisial SS
Menurut Kapolri, steward seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion. Namun SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion.
"Dari situlah banyak muncul korban," kata Sigit
4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS
5. Brimob Polda Jatim berinisial H, dan
6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA
Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.
Ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali ke tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara dan 3 tembakan ke lapangan.
"Penonton panik, merasa pedih hingga meninggalkan arena," kata dia.
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kompol Wahyu S) menjadi tersangka karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Padahal Wahyu S mengetahui aturan tersebut. Namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman memerintahkan anggotanya unruk menembakan gas air ke arah penonton.
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (AKP BSA) juga memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/YouTube-Kompas-TV-Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo.jpg)