Pencuri Sawit
Jaksa Bebaskan Pencuri Sawit Senilai Rp 271 Ribu untuk Lamar Kerja
Kejari Simalungun bebaskan pencuri sawit bernama Fadely Arbi (29). Pencuri sawit dibebaskan karena sebelumnya ingin cari uang melamar kerja
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Kejari Simalungun bebaskan pencuri sawit bernama Fadely Arbi (29) berdasarkan restoratif justice, Kamis (6/10/2022) siang.
Saat Kejari Simalungun bebaskan pencuri sawit itu, suasana haru terasa.
Kepala Kejari Simalungun, Bobby Sandri mengatakan bahwa yang bersangkutan mencuri empat tandan buah kelapa sawit senilai Rp 271 ribu, dengan tujuan uang hasil penjualan untuk mempersiapkan administrasi pendaftaran pekerjaan.
Baca juga: Ninja Sawit Ditembak Sampai Mati, Puluhan Motor Pekerja PT Tapian Nandenggan Dibakar OTK
Hanya saja, 4 tandan buah kelapa sawit (berat 108 kg) yang dicuri dari PTPN IV Kebun Tinjowan - Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada 27 Agustus 2022 itu, belum sempat dijualnya.
“Pelaku atas nama Fadely Arbi, mencuri empat tandan kelapa sawit senilai Rp 230 ribu. Dia sudah ditahan dua minggu,” kata Bobbi Sandri.
Lanjut Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, Fadely Arbi dalam pencurian yang dilakukannya tersebut telah diampuni atau permohonanan maaf diterima oleh Manajemen PTPN IV Kebun Tinjowan.
Baca juga: DIDUGA Mencuri, Ninja Sawit di Labuhanbatu Selatan Ditembak Mati Personel Polres Tapsel
“Dan Pertimbangan kita, kenapa dia dibebaskan; dia sama sekali belum pernah melakukan tindak pidana. Kedua, karena dia mau melamar kerja sehingga mencuri. Dan ketiga ada permohonan maaf yang dikabulkan PTPN,” kata Bobbi.
Tak cuma di situ saja, Kejari Simalungun juga telah melihat bagaimana status kehidupan Fadely Arbi di lingkungannya selama ini, yang mana masyarakat menilai Fadely orang yang baik selama ini dan belum pernah bermasalah.
“Perkebunan mau dimediasi, dan kita melihat posisi keluarga dan karakter pelaku di lingkungan, sehingga RJ dikabulkan,” jelas Bobbi.
Baca juga: Pihak Keamanan PTPN IV Kebun Pabatu Diduga Tangkap Lepas Ninja Sawit, Warga Sebut Diskriminasi
Sementara itu, Fadely Arbi didampingi istrinya, menyampaikan rasa terima kasihnya lantaran telah dibebaskan dari penahanan yang berlangsung selama dua pekan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
Dia sendiri mengaku baru mendapat kabar dibebaskan beberapa jam sebelumnya.
“Tidak ada diminta atau dipungut biaya. Baru tadi dikabari (bebas). Ya saya senang,” kata ayah satu anak ini.
Kepada Tribun Medan, ia pun mengaku sekembalinya ke rumah akan hidup lebih baik dengan mencari kerja keluar kota.
“Rencana merantau keluar kota ini, bang,” tutupnya.(alj/tribun-medan.com)