DAFTAR 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Arema vs Persebaya, Dirut LIB hingga 3 Perwira Polri Terjerat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan nama-nama tersangka dalam tragedi Karunjuhan yang menelan 131 korban jiwa pada laga Arema vs Persebaya.
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan nama-nama tersangka dalam tragedi Karunjuhan yang menelan 131 korban jiwa pada laga Arema vs Persebaya.
Kepolisian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.
Dari jumlah itu, tiga tersangka di antaranya adalah perwira Polri.
Berikut daftar enam tersangka yang disampaikan Kapolri:
- AHL : Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru)
- AH : Ketua Panpel Arema Fc vs Persebaya Surabaya
- SS : Security Officer Arema FC
- Wahyu SS: Kabag Ops Polres Malang
- H (Brimob Polda Jatim)
- BSA : Kasat Samapta Polres Malang
Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KHUP tentang kelalaian yang menghilangkan nyawa seseorang.
Kata Kapolri, tersangka H dan BSA memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat terjadi kericuhan Arema vs Persebaya.
Oknum TNI
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan telah memeriksa lima prajuritnya buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).
Lima prajurit TNI diperiksa setelah diduga melakukan tindakan berlebihan atau dilluar batas kewenangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-kerusuhan-arema-vs-persebaya.jpg)