Brigadir J Ditembak Mati

HARI Ini Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung

Sementara barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dilakukan pada Selasa (4/10/2022).

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com
Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J dikenakan Pasal 340 KUHP: Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 380 KUHP 

TRIBUN-MEDAN.COM - HARI Ini Rabu (5/10/2022), Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diserahkan Penyidik Polri ke Kejaksaan Agung.

Adapun tersangka yang akan diserahkan itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dilakukan pada Selasa (4/10/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, sesuai kesepakatan Polri dengan Kejaksaan, penyerahan barang bukti didahulukan.

"Besok (Rabu) penyerahan tersangkanya," ungkap Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, Selasa.

Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan siap untuk tatap muka dengan Ferdy Sambo yang merupakan atasannya dulu.

Hal itu diungkapkan Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, saat ditemui awak media di Bareskrim Polri.

Untuk kesehatan kliennya, Ronny menyebut saat ini Bharada E sehat dan siap untuk menghadapi proses hukum selanjutnya.

Dia mengatakan, sudah menyiapkan pembelaan terhadap Bharada E, bahkan menyebut kliennya itu akan siap buka-bukaan di persidangan.

"Pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata Ronny.

Sementara, Febri Diansyah selaku Kuasa Hukum Putri Candrawathi, menyebut istri dari Ferdy Sambo yang jadi kliennya dipastikan menjalani proses hukum sebaik-baiknya.

"Pada prinsipnya, Bu Putri akan menjalani proses hukum sebaik-baiknya," ungkap Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Dia mengatakan pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau pelimpahan tahap dua kliennya akan segera digelar pada Rabu (5/10/2022) besok.

Pihak kuasa hukum siap mendampingi proses tersebut.

"Kemarin kami diinformasikan, rencana pelimpahan tahap 2 akan dilakukan besok Rabu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Penyerahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada kejaksaan sedianya dilakukan kemarin (3/10/2022). Namun, tahap II kasus pembunuhan berencana itu urung dilakukan pada jadwal pertama tersebut.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan JPU. "Jadi penyidik dan JPU sepakat penyerahan tahap 2 hari Rabu 5 Oktober," kata Dedi, Senin (3/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak 8 Juli 2022, di Rumah Dinas Polri yang dulu fasilitas untuk Ferdy Smabo sebagai Kadiv Propam.

Awalnya, kasus ini disebut sebagai kasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa yang terjadi terjadi adalah penembakan searah tanpa perlawanan.

Kemudian, pada awal kasus disebutkan Brigadir J melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi di Duren Tiga.

Peristiwa tersebut ternyata tidak ada, dan hanya rekayasan yang dibuat oleh kelompok Ferdy Sambo.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diserahkan ke JPU Besok, Bharada E Siap Beri Kejutan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved