Jokowi Digugat ke PN

HEBOH Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan soal Dugaan Ijazah Palsu SD hingga SMA oleh Sosok Ini

Gawat, Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat terkait Dugaan Ijazah Palsu SD hingga SMA

TRIBUN-MEDAN.COM - Mengejutkan, Presiden Jokowi menjadi sasaran dugaan memiliki Ijazah Palsu.

Tak hanya satu, ijazah Presiden Joko Widodo mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 dituding palsu.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan Ijazah Palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Wah, siapa yang menggugat ya, Tribuners?

Baca juga: Salahkan Aremania dan Sebut Biang Kerok Tragedi Kanjuruhan, Ade Armando Diserang Netizen

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo saat masih menjabat. Kini Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat terkait Dugaan Ijazah Palsu SD hingga SMA
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo saat masih menjabat. Kini Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat terkait Dugaan Ijazah Palsu SD hingga SMA (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Usut punya usut, penggugat Jokowi ialah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.

Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).

Selain Presiden Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Adapun Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Baca juga: Debat Denny Siregar dan Niluh Djelantik usai Surya Paloh Dukung Anies Baswedan Capres 2024, Marah?

Baca juga: Niluh Djelantik: Goodbye NasDem usai Surya Paloh Dukung Anies Baswedan jadi Capres 2024, Tak Setuju

Di ruang tahanan PN Blora, terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover curhat bernada tinggi sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat terkait Dugaan Ijazah Palsu SD hingga SMA
Di ruang tahanan PN Blora, terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover curhat bernada tinggi sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat terkait Dugaan Ijazah Palsu SD hingga SMA (KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto)

Berita Heboh Pekan Ini

Klik Halaman Selanjutnya

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:

Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat terkait Dugaan Ijazah Palsu SD hingga SMA

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved