Brigadir J Ditembak Mati
AKP Rifaizal Samual, Anggota Geng Sambo ke-18 Disidang Etik Hari Ini Terkait Kasus Brigadir J
Adapun AKP Rifaizal Samual diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUN-MEDAN.COM - AKP Rifaizal Samual, Anggota Geng Sambo yang ke-18 Disidang Etik Hari Ini oleh KKEP Terkait Kasus Kematian Brigadir J.
Kepolisian menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap AKP Rifaizal Samual (RS) selaku mantan Kepala Unit (Kanit) 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
Sidang etik digelar hari ini Senin (3/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
“Rencana sidang AKP RS Senin tanggal 3 Oktober 2022,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Adapun AKP Rifaizal Samual diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Nurul sidang etik Rifaizal akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.
“Kurang lebih jam 10,” ucap Nurul.
Baca juga: SOSOK dan Profil Irjen Tornagogo Sihombing, Ditunjuk Menjadi Pimpinan Sidang Etik Brigjen Hendra
Diberitakan sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua), yang diotaki Ferdy Sambo tersebut.
Sudah ada 18 personel Polri yang menjalani sidang etik buntut dari perbuatan tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Sebanyak lima dari 18 personel itu mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan, termasuk Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga diketahui telah menjadi tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kematian ajudannya itu.
Sementara itu, personel lainnya yang sudah disidang etik dan mendapatkan sanksi yang bervariasi, mulai dari mutasi bersifat demosi selama 1 hingga 8 tahun, penempatan khusus, pembinaan mental, serta kewajiban meminta maaf ke pihak yang dirugikan.
Per September sudah ada 18 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Di antara mereka ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding.
Sebanyak 18 polisi itu terdiri atas empat orang tersangka kasus obstruction of justice dan 14 orang diduga melanggar kode etik.
Kemudian, ada sanksi demosi tertinggi selama 8 tahun terhadap AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut 18 polisi yang telah disidang etik:
1. Irjen Ferdy Sambo;
2. Kompol Chuck Putranto;
3. Kompol Baiquni Wibowo;
4. Kombes Agus Nurpatria;
5. AKP Dyah Candrawati;
6. AKBP Pujiyarto;
7. AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Iptu Januar Arifin;
13. AKP Idham Fadilah;
14. Iptu Hardista Pramana Tampubolon;
15. Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
16. AKBP Raindra Ramadhan Syah
17. Kombes Murbani Budi Pitono
18. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit
Dari 18 polisi yang telah disidang etik, masih ada 17 polisi lain lagi yang menunggu disidang etik oleh KKEP.
Kemudian, sanksi terbanyak dijatuhkan KKEP ialah sanksi demosi, yakni 10 polisi telah disanksi demosi 1 hingga 8 tahun.
Berikut daftar polisi sanksi demosi yang dijatuhkan KKEP:
Sanksi Demosi
1. AKP Dyah Candrawati, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
2. Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
3. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi demosi 2 tahun karena terbukti tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga terbukti mengintimidasi wartawan saat liputan di rumah dinas Kadiv Propam. Brigadir Frillyan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
4. Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Briptu Firman Dwi tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
5. Briptu Sigid Mukti disanksi demosi selama 1 tahun. Briptu Sigid telah disidang pada Senin (19/9) kemarin. Briptu Sigid dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dia menyatakan tidak mengajukan banding.
6. Iptu Januar Arifin disanksi demosi selama 2 tahun. Iptu Januar dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut.
7. AKP Idham Fadilah disanksi demosi selama 1 tahun karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Atas perbuatan tercela itu, dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Atas putusan tersebut, AKP Idham Fadilah menyatakan tidak mengajukan banding.
8. Iptu Hardista Pramana Tampubolon, dikenakan sanksi demosi selama setahun. Dia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Dia menyatakan tidak mengajukan banding.
9. Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi selama tiga tahun terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad tidak banding atas putusan tersebut.
10. AKBP Raindra Ramadhan dikenakan sanksi demosi selama empat tahun. AKBP Raindra juga dikenakan sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari di ruang patsus Divpropam Polri hingga 10 September 2022.
11. Kombes Murbani Budi Pitono disanksi demosi selama satu tahun. Dia tidak mengajukan banding.
12. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit diberi sanksi demosi selama 8 tahun. AKBP Ridwan mengajukan banding atas putusan tersebut.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKP-Rifaizal-Samual-di-kasus-Ferdy-Sambo.jpg)