Berita Seleb

Rizky Billar Terancam 5 hingga 10 Tahun Penjara, Berikut Kronologi Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora

Dalam surat laporan itu disebutkan Billar mendorong Lesti, kemudian membanting dan mencekik sang istri.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Laporan Polisi (LP) Lesti Kejora yang menyebut dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Rizky Billar. 

Lesti telah menjalani tes visum usai melaporkan Rizky Billar.

"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," ungkap Nurma.

Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.

Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Adapun Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga."

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Kemudian jika korban mengalami luka berat atau jatuh sakit, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta. Akan tetapi, korban yang meninggal karena kekerasan tersebut, bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Saat berita ini ditayangkan, pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar belum bisa dikonfirmasi.

Baca juga: ISI LAPORAN POLISI: Rizky Billar Ketahuan Selingkuh, Lalu Lesti Minta Dipulangkan ke Rumah Orangtua

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Dugaan KDRT oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved