Brigadir J Ditembak Mati
SAH! Berkas Kasus Ferdy Sambo CS Sudah Dinyatakan Lengkap, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Pengadilan
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana sudah lengkap a
TRIBUN-MEDAN.com - Berkas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap atau P21.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana sudah lengkap atau P21.
Begitu pun untuk berkas perkara Ferdy Sambo dan 6 tersangka dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Demikian Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keterangannya yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) siang.
“Saya baru saja menerima laporan dari Direktur orang dan harta benda, bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi,” ucap Fadil Zumhana.
“Sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139 pasal 8 ayat 3 Huruf B KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.”
Dalam penjelasannya, Fadil Zumhana juga menyampaikan soal perkembangan perkara obstruction of justice dimana Ferdy Sambo juga menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya.
“Berdasarkan laporan Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban dan Tindak Pidana Umum Lainnya, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap formulirnya P21,”
“Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait, kapan dikeluarkan hubungan koordinasi dengan Bareskrim dengan direktur terkait di Bareskrim, tapi secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil.”
Lantas kapan tahap 2 untuk perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan dilakukan?
Fadil memastikan hal tersebut akan dilakukan Kejaksaan Agung dalam waktu secepat mungkin.
“Tahap 2 sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur untuk pelaksaan tahap 2 tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21, kenapa? karena KUHAP menganut asas peradilan cepat sederhana dan berbiaya ringan,” ujarnya.
“Supaya mendapatkan kepastian hukum, keadilan bagi tersangka maupun korban.”
Terkait berkas perkara obstruction of justice, Fadil menuturkan 7 tersangka akan dikenakan sangkaan dengan undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.
“Pasal yang disangkakan ini perlu saya sampaikan pada saudara-suadara kalian adalah karena menyangkut undang-undang ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE tersebut.”
Fadil kemudian menjelaskan, kenapa pasal yang disangkakan kepada 7 tersangka adalah UU ITE nomor 19 tahun 2016.
Menurutnya, hal itu dikarenakan yang dirusak adalah barang-barang elektronik yang menjadi bukti elektronik.
“Sehingga kami menyangka berdasarkan petunjuk Jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti di yang terberat primer adalah undang-undang ITE dan berikutnya kami juga menyayangkan subsider undang-undang yang diatur dalam KUHP,” kata Fadil.
“Dan perkara seperti ini, perlu saya sampaikan kepada kawan-kawan, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami telah terbiasa melakukan penyidikan, sebagaimana dilakukan di Jampidsus, yang menghalangi penyidikan ditentukan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi, jadi hal ini bagi kami hal biasa dan kami sudah banyak menangani perkara-perkara seperti ini.”
IPW: PC Adalah Korban Palsu
Motif pelecehan seksual yang digaungkan oleh pengacara Putri Candrawathi dan Pendeta Gilbert dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tampak janggal.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Indonesia Police Watch meragukan motif tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan keraguan soal dugaan pelecehan seksual itu.
“Tapi hal ini berbeda dengan Ibu PC, Ibu PC sebagai pengaju permohonan, orang yang membutuhkan perlindungan atau bantuan dari LPSK,"
"Tetapi tidak responsif, kok tidak merespon, tidak antusias,” jelas Edwin Partogi lagi.
Edwin Partogi juga menyebut Putri Candrawathi sebagai korban palsu pelecehan seksual.
Putri Candrawathi pernah melaporkan mengalami pelecehan seksual di rumah dinas suaminya di Duren Tiga sebelum Brigadir J tewas.
Namun setelah dilakukan pendalaman pihak kepolisian, pelecehan seksual itu terbukti tak pernah dialami Putri Candrawathi.
“Itu kan bisa kita lihat bahwa kemudian peristiwa yang awalnya diduga sebagai perbuatan kekerasan seksual itu terjadi di Duren Tiga, dan kemudian kan itu sudah dihentikan proses penyidikannya oleh Bareskrim,"
"Itu menunjukan bahwa PC adalah korban palsu dari kekerasan seksual,” jelasnya.
LPSK rupanya sudah mencium adanya kejanggalan dari laporan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi.
“Setidaknya ada banyak catatan yang sudah kami punya,"
"Secara meteril biasanya yang terjadi ketika ada kekerasan seksual itu korban pelakunya adalah pelaku yang memiliki relasi kuasa adalah pihak yang lebih dominan di banding korban,” ungkapnya.
IPW Ungkap Skenario Putri Candrawathi
Alasan pelecehan seksual diduga digunakan Putri Candrawathi agar bebas dari hukuman mati terkait kematian Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati setelah diduga terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hal ini disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Memang alasan pelecehan itu alasan satu-satunya yang bisa digunakan saat ini. (Untuk meringankan) ancaman hukuman mati,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.
IPW menduga kemungkinan bahwa Ferdy Sambo melakukan tawar-menawar atau bargaining kepada penyidik yang menangani kasus Brigadir J.
“Kan saya sudah sampaikan, kenapa nyonya Putri tidak ditahan? Kenapa cerita tentang pelecehan masih ada? Itu adalah bargaining-bargaining. Iya (dilakukan Ferdy Sambo) kepada pimpinan Polri atau penyidik,” ucap dia.
Hal ini disampaikannya berdasarkan analisis berbasis normatif.
Padahal sebenarnya Putri Candrawathi sudah memenuhi syarat objektif ketentuan penahanan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
IPW menilai jika alasan subjektif Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan, agak janggal.
"Cerita tentang pelecehan itu adalah satu sikap tidak koperatif. Tidak mungkin ada pelecehan karena dia sedang membangun basis pembelaan di persidangan nanti,” kata dia.
Sambo memiliki kartu truf atau alat atau bukti andal yang digunakan untuk mengalahkan lawan di saat terakhir.
“Sambo punya juga kartu truf sebagai polisinya polisi untuk membuka,” ujar Sugeng.
Sementara itu Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menyebut bahwa isu pelecehan seksual sengaja dihembuskan oleh pihak yang ingin melindungi Ferdy Sambo dkk.
Dia menjelaskan, awalnya disebut pelecehan disebut di Duren Tiga. Kasus itu sempat naik ke penyidikan, kemudian dihentikan karena tidak ditemukan ada peristiwa tersebut di lokasi itu.
"Sekarang pindah ke Magelang. Itu sudah sangat jauh. Ini skenario baru lagi," jelasnya.
Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi dalam rekontruksi pembunuhan Brigadir J (Polri Tv)
"Kalau dari Duren Tiga ke Duren Lima, mungkin masih masuk akal, bisa jadi karena salah hitung durennya," sindir Kamaruddin Simanjuntak.
Selanjutnya, ujar Kamaruddin Simanjuntak, terkait peristiwa di Magelang, awalnya muncul pernyataan pelecehan terjadi pada tanggal 4 Juli.
"Padahal pada saat itu Ibu Putri masih chat dengan adik Yosua, kirim foto Yosua sedang menyetrika baju, memuji-muji Yosua. Mana mungkin korban kekerasan seksual memuji-muji pelaku," ujarnya.
Kini muncul penyebutan kejadian pelecehan pada 7 Juli 2022. Dia kembali meragukannya.
"Karena pada saat itu, Yosua dicari-cari ibu Putri, bahkan disuruh ajudan cari dan panggil masuk ke kamar," jelasnya.
"Mereka bicara empat mata di dalam kamar selama sekitar 15 menit. Apa mungkin kalau dilecehkan, masih mau bertemu dengan pelaku? Jelas itu hanya cerita rekayasa," tegas Kamaruddin Simanjuntak.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Para-tersangka-pembunuhan-Brigadir-Yosua-Hutabarat.jpg)