Breaking News

News Video

Menangis Histeris, Wanita Lansia Ini Sempat Hebohkan Gedung Pengadilan Negeri Medan

Lorong persidangan dalam gedung Pengadilan Negeri (PN) sempat dihebohkan karena seorang wanita lansia menangis histeris Rahmi Elita

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lorong persidangan dalam gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat dihebohkan karena seorang wanita lansia menangis histeris Rahmi Elita, akrab disapa Nek Rahmi, Rabu (28/9/2022).

Belakangan diketahui kalau ketiga terdakwa yang mengeroyok dirinya baru saja divonis Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

"Ibu hakim janji samaku. Nggak mungkin terdakwanya nggak dipenjara. Nggak mungkin nggak ditahan katanya. Aku sudah bermohon sama dia. Aku korban. Korban pengeroyokan. Aku dikeroyok orang itu sampai copot gigiku. Di jaksa juga gak ditahan orang itu," urai saksi korban sembari terisak.

Selain itu perempuan lansia tersebut juga meneriakkan, kalau ia orang susuh, tidak punya uang untuk mekakai jasa Pengacara. Sembari berteriak-teriak Rahmi juga menyebutkan kalau ia tidak bisa memberi uang sama polisi, Jaksa maupun hakim.

"Biar tau aja dari polisi, sampai ke Jaksa terdakwa tidak ditahan, begitu juga hingga di hakim yang menangani perkara ini dan mirisnya terdakwa dituntut 6 bulan penjara dan divonis percobaan selama 3 bulan,"ucap saksi korban.

Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan tidak mempersoalkan berapa lama vonis terhadap terdakwa namun yang dia inginkan para terdakwa itu ditahan.

"Saya tidak mempersoalkan vonis para terdakwa itu, mau satu, dua, tiga bulan atau setahun tidak jadi masalah, yang penting para terdakwa itu ditahan, ini sudah tuntunnya ringan ditambah lagi vonisnya lebih ringan, ada apa ini?," teriak korban histeris.

Ketika ditanya siapa Jaksa dan hakimnya, Rahmi menyebut Rocky Sirait, SH dan Hakimnya perempuan.

"Jaksa Rocky Sirait, dan Hakim nya
perempuan saya tidak tau siapa namanya," jawabnya.

Tak lama kemudian, akhirnya wanita lanjut usia itu pun dibuyuk petugas keamanan Pengadilan PN Medan." uda ya buk yok kita keluar." kata seorang petugas keamanan Pengadilan PN sembari menuntun ibu lanjut usia itu keluar gedung peninggalan jaman Belanda tersebut.

Ditempat terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait saat dikonfirmasi wartawan membenarkan ia menangani perkara tersebut namun ia mengaku saat sidang putusan bukan ia yang menjadi Jaksanya.

Disinggung vonis percobaan berapa lama, dia mengaku tidak tahu dengan alasan bukan dia yang menyidangkan. 

"Kami (jaksa) nuntut 6 bulan, tapi hakim vonis percobaan," ucapnya.

Ia mengatakan kalau yang menyidangkan adalah kawannya.

"Yang nyidangkan kawan saya tadi, saya lagi sidang di cakra 3," pungkas JPU dari Kejari Medan ini

Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami kepala bengkak lebih kurang diameter 3 cm. Lebam pada lengan kanan lebih kurang 2 x 2 cm dua tempat dan lebam pada paha kanan lebih kurang 2 x 1 cm dua tempat, sesuai dengan Visum et Repertum.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved